Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Ichruni Lutfhi Sarasakti menyatakan Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin dan Mempekerjakan Tenaga Asing dinilai akan menjadi payung hukum untuk menjamin retribusi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2012.
“Untuk menjamin payung hukum terhadap peruntukkan retribusi tersebut, perlu diatur dan diperjelas dengan peraturan daerah,†kata Ichruni membacakan pandangan umum fraksinya.
Fraksi ini juga berpendapat bahwa PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) akan memberikan kewenangan yang luas untuk menarik retribusi perpanjangan IMTA yang ada di daerah.
“Hasil retribusi inilah yang kemudian dananya terkumpul untuk membangun dan mengoperasikan Balai Latihan Kerja (BLK) serta sertifikasi profesi berstandar internasional kepada tenaga kerja lokal,†ungkap Ichruni.
Hal ini menurutnya menciptakan keadilan bagi daerah, yaitu dengan pengelolaan dana perpanjangan IMTA oleh daerah, memonitor dan mengawasi tenaga kerja asing.
“Selain itu ada kebijakan dan program ketenagakerjaan terkait ketrampilan, pengetahuan dan ilmu kepada tenaga kerja lokal,†sebutnya.
Sementara itu, Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Suwandi sempat menyinggung polemik penambahan nama pada Bandara Sepinggan di Balikpapan. Ia menyatakan, Golkar menghargai berbagai aspirasi yang datang dari berbagai masyarakat soal rencana perubahan nama ini.
“Golkar menghargai aspirasi yang datang dari berbagai kelompok masyarakat, namun perubahan nama tersebut merupakan langkah yang tepat sebagai apresiasi terhadap pada pendahulu kita yang berjasa terhadap daerah Kalimantan Timur ini,†ungkap Suwandi.
Fraksi ini membenarkan akhir-akhir ini timbul pro-kontra terhadap rencana perubahan nama Bandara Sepinggan Balikpapan menjadi Bandara Sultan Adji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan sebagaimana yang diusulkan oleh Gubernur Kaltim.
Dijelaskan oleh fraksi ini bahwa bandara yang telah dibangun lagi saat ini mencapai luas terminal sekitar 110.000 meter persegi areal. “Bandara yang melayani 10 juta penumpang per tahunnya ini bukan saja miliki Kalimantan Timur, tapi sudah milik seluruh rakyat Indonesia,†kata Suwandi. (Humas DPRD Kaltim/adv/lia/dhi/met)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.