Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menahan seorang pria berinisial MM (20) atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban masih di bawah umur yakni seorang wanita berinisial GL (16), di mana korban dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial.dengan menawarkan melalui aplikasi media sosial (Michat).
“Kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MM yang mempekerjakan seorang wanita di bawah umur berinisial GL (16) dengan menggunakan aplikasi Michat sebagai Pekerja Seks Komersial,” ungkap Waka Polresta Samarinda Eko Budiarto di Samarinda, Rabu.
Dikemukakannya, kronogis kejadian, pelaku menjalankan aksinya pada hari Minggu (18/6), sekitar pukul 01.00 WITA, bertempat di Jalan KH Agus Salim, No 16 RT, 17 (Tepatnya di depan kamar Lt 2 Nomor 307 Hotel JB Samarinda), Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Dalam memperkerjakan anak di bawah umur, pelaku menggunakan aplikasi Michat. Sebelum pelaku menawarkan korban kepada orang lain, pelaku sudah menyiapkan korban untuk tetap menunggu tamu, atau pelaku sudah memberikan penampungan di kamar hotel yang pelaku siapkan.
Kemudian di aplikasi tersebut pelaku menggunakan foto korban untuk di tawarkan kepada orang lain, ketika ada orang yang bertanya di akun Michat tersebut pelaku langsung memberikan tarif harga, beserta mengirimkan foto korban kepada tamu atau konsumen di aplikasi tersebut.
“Apabila disetujui dengan tarif yang pelaku berikan, pelaku langsung memberikan lokasi tempat untuk tamu bertemu dengan korban, dan apabila tamu sudah bertemu korban untuk melakukan hubungan badan tarif yang di berikan langsung di serahkan kepada korban atau tamu memberikan tarifnya kepada pelaku,” terang Eko.
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, korban ditawarkan kepada tamu dengan tarif yang berbeda sesuai durasi, yakni untuk waktu panjang lama enam jam sebesar Rp1,5 juta, di mana Pelaku mendapat keuntungan Rp300 ribu. Sedangkan untuk waktu pendek sekali pelayanan sebesar Rp400 ribu dan pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu.
Selanjutnya Eko mengungkapkan, awalnya unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan Patroli Kring Serse di wilayah Samarinda Kota, tepatnya di Kelurahan Sungai Pinang Luar guna meminimalisir tindak pidana dan penyakit masyarakat.
“Pada saat melakukan pengecekan di TKP pada Minggu (18/6), sekitar pukul 01.00 WITA, di dapati sepasang laki-laki dan perempuan di dalam kamar setelah di lakukan pengecekan identitas diketahui bahwa perempuan tersebut masih di bawah umur,” kata Eko.
Kepolisian lantas menyita barang bukti, berupa dua unit ponsel terdiri dari satu ponsel VIVO Y81 warna hitam, satu unit VIVO Y15S warna Wave Green dan dua lembar uang pecahan Rp50.000, dua lembar uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp300.000.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 huruf (i) jo pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar Eko Budiarto
Polresta Samarinda tahan Pelaku perdagangan anak di bawah umur
Rabu, 28 Juni 2023 8:09 WIB
Kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MM yang mempekerjakan seorang wanita di bawah umur berinisial GL (16) dengan menggunakan aplikasi Michat sebagai Pekerja Seks Komersial