"Faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan psikis kepada anak, di antaranya ada pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisivisme lingkungan, sosial, budaya, dan lemahnya kualitas pengasuhan," kata Ai Maryati Solihah dalam acara "Laporan Akhir Tahun dan Catatan Hasil Pengawasan KPAI Tahun 2022, di Jakarta, Jumat.
Faktor lainnya, kata dia, adalah kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, dan kondisi tempat tinggal yang tidak ramah anak.
Ia mengatakan hal tersebut memperlihatkan bahwa posisi anak sangat rentan terhadap kekerasan karena ada banyak faktor yang dapat menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku.
KPAI, katanya, telah memotret data pelanggaran perlindungan anak dari seluruh Indonesia.
Dia mencatat 10 provinsi dengan pengaduan kasus pelanggaran hak anak tertinggi selama 2022 adalah Jawa Barat 929 kasus, DKI Jakarta 769 kasus, Jawa Timur 345 kasus, Banten 312 kasus, Jawa Tengah 286 kasus, Sumatera Utara 197 kasus, Sumatera Selatan 62 kasus, Sulawesi Selatan 54 kasus, Lampung 53 kasus, dan Bali 49 kasus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPAI terima aduan 502 kasus anak korban kekerasan selama 2022