Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tekad Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak memerangi narkoba demi mewujudkan Kaltim bebas narkoba pada 2015, didukung penuh oleh DPRD Kaltim. Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Leliyanti Ilyas.

“Tekad Kaltim bebas Narkoba pada 2015 adalah tekad yang mulia. Memang tidak mudah. Namun dengan dukungan seluruh komponen masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba maka hal itu pasti bisa diwujudkan. DPRD pun sangat mendukung penuh,” ucapnya.

Politikus PKS ini mengatakan, Kaltim bebas Narkoba 2015 dapat diwujudkan dengan kerja keras dan upaya serius untuk menurunkan hingga minimal tiga persen. Tekad bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa, perlu dukungan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahannya, pembinaan dan perang melawan narkoba ini tentu sangat diharapkan.

Perhatian dan dukungan orangtua kepada anak juga harus diberikan karena titik rawan pergaulan anak adalah antara rumah dan sekolah. Titik itulah banyak pengaruh buruk terjadi jika tidak pandai menjaringnya. Usia pecandu narkoba di kisaran 20 tahun-50 tahun.
Disarankan agar orangtua selalu mendorong anak ataupun kaum muda untuk lebih banyak mengisi hari-hari dengan kegiatan positif. Seperti ikut kegiatan ekstrakurikuler pramuka atau lainnya.

“Kalau sudah sibuk begitu kan nggak mungkin mikirin narkoba,” katanya.

Leliyanti menambahkan, pemberantasan penyalahgunaan  narkoba perlu kerjasama antarinstansi. Kaltim merupakan provinsi yang memiliki potensi penyalahgunaan narkoba terbesar di Indonesia. Saat ini Kaltim berada di peringkat ketiga nasional dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, menurunkan penyalahgunaan narkoba tentunya butuh kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi melakukan penyelamatan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa menyerang siapa saja, dan bukan mustahil menyerang salah satu anggota keluarga dan kerabat terdekat kita.

“Dari 97 ribu populasi penyalahguna narkoba di Kaltim penyebarannya terjadi di sekitar tempat tinggal, tempat kerja, termasuk di sekolah dan perguruan tinggi. Karena itu perlu kesadaran melakukan tindakan penyembuhan pengguna dan langkah antisipatif bagi yang bukan pengguna,” tuturnya.

Lebih jauh, Leliyanti menyatakan sangat mendukung pelaksanaan tes urine pada semua pegawai, karena kegiatan itu salah satu upaya untuk menekan pengunaan narkoba.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Pasal 54 dan Pasal 55 UU Narkotika, setiap pecandu narkoba wajib melaporkan diri ke pihak layanan kesehatan seperti Puskesmas, rumah sakit dan sejenisnya untuk dilakukan terapi atau rehabilitasi atas dirinya. Jika hal itu dapat dilakukan masing-masing individu, maka secara langsung akan membantu pemerintah mewujudkan sasaran dan strategi pembangunan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan gelap narkoba di Kaltim. (Humas DPRD Kaltim/adv/lin/dhi/met)





Editor : Rahmad

COPYRIGHT © ANTARA 2026