"Raperda ini akan diupayakan tidak hanya untuk kalangan Islam, sekalipun juga akan mengadopsi syariat Islam. Saat ini Pansus telah merencanakan jadwal kerja, inventaris mitra kerja juga telah dimasukkan dalam agenda kerja Pansus. Ini berdasarkan hasil rapat internal pansus," ungkap Ketua Pansus.
Beberapa mitra kerja Pansus di antaranya MUI (Majelis Ulama Indonesia), LPOM (Lembaga Penjamin Obat dan Makanan), Dinas Kesehatan, Kementerian Agama, STAIN, Universitas Mulawarman, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya.
Abdul Djalil Fatah menyebutkan, Pansus pada Selasa (16/7) telah melakukan rapat internal. Pansus yang baru dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-17 pada Kamis (10/7) lalu ini terdiri dari Wakil Ketua Pansus Syaparudin dan Anggota Pansus Encik Widyani, Arsyad Thalib, Wibowo Handoko, Ichruni Lufti Sarasakti, Sudarno, Hermanto Kewot, Ahmad Abdullah, Rahmat Majid Gani, Maria Margaretha Rini Puspa dan Waris Husain.
Hasil rapat internal Pansus, dijadwalkan pula mengenai persiapan untuk kajian akademik serta pihak mana saja yang perlu dikunjungi untuk menjadi rujukan.
"Kita menjadwalkan akan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM, MUI Pusat, LPOM Pusat, dan DPR-RI. Namun sebelum itu kita juga akan menginvetarisasi masukan dari seluruh fraksi DPRD Kaltim berdasarkan hasil Pemandangan Umum Fraksi sebagai masukan," papar Abdul Djalil Fatah.
Pansus berharap, kerja mereka bisa sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu sebelum finalisasi, Pansus juga akan melakukan sosialisasike kabupaten/kota di Kaltim. "Demi kesempurnaan Raperda, masukan dari masyarakat juga diharapkan, semua komponen masyarakat diharapkan dapat membantu," kata Abdul Djalil Fatah. (Humas DPRD Kaltim/lia/dhi)
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.