Warung makan tetap dibolehkan buka, tapi sifatnya tertutup. Jangan buka-bukaan sekali, karena kita harus saling menghargai dan menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa
Nunukan (ANTARA Kaltim) - Tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diinstruksikan untuk ditutup selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Syafrudin di Nunukan, Rabu, membenarkan adanya instruksi Bupati Nunukan Basri soal penutupan THM selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah.

"Iya, memang sudah terbit instruksi Bupati Nunukan agar seluruh THM ditutup selama bulan suci Ramadhan," ujar dia, usai menyaksikan pemusnahan minuman keras di Kantor Bea Cukai Nunukan.

Sesuai instruksi Bupati Nunukan tersebut, dia mengatakan penutupan THM mulai diberlakukan "H-1" jelang puasa Ramadhan sampai "H+2" Lebaran Idul Fitri 2013, dan jika ada yang ditemukan melakukan aktivitas akan dilakukan tindakan tegas.

Tindakan tegas yang dimaksudkan berupa pemberian sanksi pencabutan izin usaha, dan proses hukum yang akan dilakukan oleh tim terpadu yang telah dibentuk yang terdiri atas Satpol PP, kepolisian, TNI AL dan instansi lainnya.

"Pada intinya semua THM tutup total seperti lokalisasi, pub dan panti pijat," sebut Syafrudin.

Mengenai rumah makan, dia menjelaskan pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan toleransi tetap diberikan kesempatan menjalankan aktivitas melayani konsumen, asalkan tidak terlalu terbuka.

Ia meminta kepada pengelola rumah makan untuk mengedepankan saling menghargai bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama satu bulan mendatang.

"Warung makan tetap dibolehkan buka, tapi sifatnya tertutup. Jangan buka-bukaan sekali, karena kita harus saling menghargai dan menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa," ucapnya, menegaskan.

Syafrudin menuturkan, selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriah akan melakukan patroli terhadap THM dan rumah makan bersama anggota tim lainnya. (*)


Pewarta: M Rusman
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026