Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kutai Timur H Agus Aras, usai acara penyerahan berkas DCS, mengatakan, sesuai kuota kursi DPRD pada Pemilu 2014 yakni 40 kursi, dengan 30 persen di antaranya adalah caleg perempuan.
Menurut Agus Aras yang juga Ketua Komisi II DPRD Kutai Timur periode 2009-2014, kuota 30 persen dari total 40 caleg di lima daerah pemilihan (dapil) telah terpenuhi.
Dapil 1 dengan alokasi 6 kursi, caleg perempuan dua orang, dapil 2 dengan alokasi 7 kursi dicalonkan 3 perempuan, dapil 3 dengan 10 kursi perwakilan perempuan tiga orang dan dapil 4 dengan 11 kursi ditempatkan empat perempuan serta dapil 5 dengan alokasi 6 kursi perwakilan perempuannya sebanyak dua orang.
"Bagi Partai Demokrat, keterwakilan 30 persen perempuan adalah aturan undang-undang. Oleh karena itu wajib dipenuhi di Kutai Timur," kata Agus Aras didampingi pengurus Demokrat lainnya seperti Muhammad Tim, Asri Tawang, H Andi Mappasereng.
Pada kesempatan itu, H Agus Aras mengatakan, Partai Demokrat saat ini khususnya di Kutai Timur masih dicintai rakyat dan tidak terpengaruh dengan isu-isu dan masalah yang terjadi di DPP Partai Demokrat maupun isu secara nasional.
"Rakyat Kutai Timur masih seperti dulu mencintai Partai Demokrat, oleh karena itu tidak ada pilihan lain Pemilu 2014 harus menjadi nomor satu dan menang seperti Pemilu 2009," kata mantan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kutai Timur itu.
Ia mengaku sangat yakin dengan kecintaan rakyat terhadap Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Jika semua caleg, katanya, semua kader dan simpatisan bekerja keras, bekerja dengan baik dan tidak mengumbar janji-janji maka kemenangan akan kembali diraih.
Enam parpol
Sementara itu, anggota Komisioner KPU Kutai Timur Muslimin, pada kesempatan itu mengatakan, hingga hari ini sudah enam Parpol peserta pemilu 2014 yang menyerahkan DCS ke KPU.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, jo. Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, yakni pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan pada 9 sampai dengan 22 April 2013.
Kemudian tanggal 23 April akan dilakukan verifikasi berkas Daftar Calon Sementara (DCS) dan pengumuman daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 24 April. Dengan demikian, maka sisa dua hari lagi waktu pendaftaran dan penyerahan berkas DCS, yakni minggu dan senin, 21-22 April.
"Mudah-mudahan minggu dan senin ini seluruh parpol peserta pemilu 2014 yang berjumlah 12 parpol," katanya. (*)
Pewarta: Adi SagariaEditor : Arief Mujayatno
COPYRIGHT © ANTARA 2026