Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota Samarinda dan DPRD setempat telah mengesahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sidang Paripurna DPRD Kota Samarinda, Kamis malam.
“Dengan adanya tujuh Perda ini nanti dapat membuat tata kelola Pemerintahan menjadi lebih baik, tertata dan akuntabel sehingga mendorong terwujudnya Samarinda sebagai kota pusat peradaban,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun di Samarinda, Jumat (26 /11/2021)
Dia berharap melalui DPRD Kota Samarinda kedepan bisa lebih progresif untuk melakukan evaluasi atau melakukan inisiatif baik terhadap evaluasi Perda yang lama atau menginisiasi Perda yang baru tentang bagaimana meningkatkan pendapatan daerah agar bisa mendukung penguatan kapasitas fiskal Kota Samarinda.
Lanjut Andi Harun, dengan jumlah penduduk hampir mencapai satu juta jiwa tersebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum menyentuh 500 milyar per tahun.
"Tentu ini membuat tanda tanya sekaligus merupakan tantangan bersama untuk melakukan pendalaman terhadap potensi penerimaan daerah yang belum optimal dilakukan dan belum sempurna di undang – undangkan dalam bentuk peraturan daerah," kata Andi Harun.
Seluruh Fraksi sepakat atas tujuh Perda yang sebelumnya telah melalui tahap kajian baik dari lembaga DPRD maupun pemerintah kota.
Anggota Fraksi Demokrat, Eko Elyas Moko mengutarakan dukungannya atas pengesahan tujuh Perda baru maupun Perda-perda yang sebelumnya telah direvisi. Salah satunya yakni Perda tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan COVID-19.
"Harapannya dari Fraksi Demokrat itu benar-benar bisa dilaksanakan," ucapnya.
Diketahui tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2022 diantaranya:
1. Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
2. Raperda Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
3. Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Samarinda Jaya Abadi Kota Samarinda.
4. Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
6. .Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
7. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (Adv/DPRD Samarinda)