Nunukan (ANTARA Kaltim) - Jalanan di kawasan transmigrasi Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, mulai diaspal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012.
"Pengaspalan jalanan sudah lama dinantikan oleh warga transmigrasi dan baru tahun ini (2012) terwujud," kata Camat Seimenggaris Anwar Said di Nunukan, Selasa.
Ia mengatakan, pengaspalan perdana sepanjang lima kilometer yang berlokasi di Desa Tabur Lestari sampai dengan Desa Srinanti, sekeliling kantor Camat Seimenggaris.
"Sementara dikerjakan sekarang ini," katanya.
Ia mengatakan, biaya pengaspalan perdana itu menelan anggaran sekitar lima miliar rupiah.
Selain itu, katanya, diupayakan pada 2013 masih disetujui pengaspalan lanjutan minimal sepanjang 10 kilometer.
Anwar mengakui, kendala utama di wilayahnya adalah masalah kondisi jalan yang masih jalanan tanah, yang sebagian besar di sepanjang kawasan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Di Seimenggaris jalan desa itu kebanyakan jalanan tanah, makanya diharapkan tahun 2013 keempat desa di Kecamatan Seimenggaris sudah terjangkau dengan jalanan aspal," katanya.
Ia mengatakan, jika jalan tanah itu tidak diaspal mulai saat ini, warga transmigrasi kesulitan transportasi.
Anwar mencontohkan, kondisi jalan dari Desa Srinanti hingga Desa Semaja memprihatinkan karena becek saat musim hujan dan berdebu pada musim kemarau.
Hal itu, katanya, karena kendaraan berat milik perusahaan sering melintas.
Sebenarnya, katanya, perusahaan-perusahaan menjalankan komitmennya yakni bersedia membangun jalan termasuk pengaspalan seperti perjanjian yang telah disepakati saat akan membuka lahan perkebunan maupun batubara di kecamatan tersebut.
Namun, katanya, perjanjian itu tidak pernah ditepati oleh pihak perusahaan sehingga jalan di kecamatan yang sebagian besar dihuni warga transmigrasi itu kondisinya memprihatinkan.
"Masalah janji perusahaan untuk mengaspal jalanan, tidak ada. Kalau membuat jalanan memang sudah dilakukan perusahaan," katanya.
Ia meminta kepada pihak perusahaan menepati janji mengaspal jalan minimal di sepanjang kawasan perkebunannya, jika tidak mau mengaspal jalan di kawasan permukiman warga. (*)