Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, kembali meringkus seorang bandar narkoba berikut barang bukti berupa sabu-sabu.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Kamis menyatakan, bandar narkoba berinisial AW (30), warga Jalan Revolusi Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, itu ditangkap pada Rabu (24/10) sekitar pukul 19.30 Wita.

"Pada Rabu malam, kami berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial AW dan dari tangannya kami sita dua poket sabu-sabu seberat 5,42 gram. Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat kemudian kami kembangkan dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AW saat berada di Jalan Slamet Riyadi Gang Hikmah," ungkap Feby DP Hutagalung.

Selain sabu-sabu seberat 5,42 gram, polisi juga lanjut Feby DP Hutagalung berhasil menyita uang tunai Rp300 ribu, diduga hasil penjualan narkoba serta dua unit telepon genggam sebagai barang bukti.

"Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini dan saat ini, A.W masih terus kami memintai keterangan secara intensif untuk mengungkap asal narkoba yang disita dari tangannya," kata Feby DP Hutagalung.

Selama Oktober 2012 lanjut Feby DP Hutagalung, pihaknya telah menangkap enam orang terkait penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang berhasil disita 33,32 gram sabusabu dan 115 butir ekstasi.

Pada Selasa (2/10) sekitar pukul 16. 00 Wita, Satuan Reskoba menangkap seorang bandar berinisial MU dengan barang bukti sembilan poket sabu-sabu seberat 7,08 gram, satu buah timbangan digital, satu bundel pembungkus narkoba serta satu sendok penakar.

Berdasarkan pengembangan penangkapan MU pada hari yang sama, polisi kembali kembali menangkap MY (30) di rumahnya di Jalan Samanhudi RT 05 dengan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,35 gram, satu buah timbangan digital, seperangkat alat isap narkoba, empat buah sendok penakar serta enam pipet.

Kemudian, Rabu (3/10) sekitar pukul sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Revolusi Gang 2 Darmawan Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Satuan Reskoba kembali menangkap AR (42) dengan barang bukti enam poket sabu-sabu seberat 13, 55 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba Rp3 juta, masing-masing satu bong dan pipet kaca, dua sendok penakar, satu bundel plastik serta satu unit telepon genggam.

Pada Senin (8/10) polisi menangkap seorang IRT (ibu rumah tangga) di Jalan Otto Iskandar Dinata Gang 12 RT 13 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, yang menyimpan 14 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,64 gram.

Selanjutnya pada Jumat (12/10) polisi kembali menangkap seorang pengedar berinisial AH (29) warga Jalan Cipto Mangunkusumo Gang 4 RT 07 Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang dengan barang bukti satu botol permen berisi empat poket sabu-sabu seberat 2,20 gram satu bungkusan berisi lima butir ekstasi, sebuah amplop berisi 10 butir ekstasi serta satu buah amplop berisi satu poket sabu-sabu seberat 1,08 gram.

Dari penangkapan itu polisi kemudian mengembangkannya dan menggerebek sebuah rumah kos-kosan di kawasan Perumahan Prevab Jalan Angklung, Samarinda Ulu dan berhasil disita 100 butir yang diduga ekstasi, satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram serta uang tunai Rp5,1 juta.

"Kami akan terus berupaya mengungkap peredaran narkoba di Samarinda namun kami tetap berharap dukungan dan partisipasi masyarakat untuk ikut memberantas penyalahgunaan narkoba, minimal memberikan informasi jika mengetahui terjadi transaksi narkoba," kata Feby DP Hutagalung. (*)


Pewarta: Amirullah
Editor : Arief Mujayatno

COPYRIGHT © ANTARA 2026