Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 Balikpapan terus melakukan tracing (pelacakan) atas kemungkinan warga terpapar virus COVID-19 B117, varian baru virus COVID-19, yang pada awal pekan ini terdeteksi pada TKI asal Balikpapan yang baru pulang dari Arab Saudi.
 

“Kami sedang lakukan tracing kontak erat dan memeriksa 14 orang,” kata Wali Kota Rizal Effendi, Rabu.

Mereka adalah 4 orang keluarga dari TKI tersebut dan 7 orang teman jamaah salat di Masjid di lingkungan yang bersangkutan, dan teman ronda siskamling. Kemudian ada 2 lagi pasien positif sejak tanggal 21 Februari di wilayah tinggal TKI tersebut, dan satu orang dari riwayat perjalanan.

Termasuk juga dalam tracing atau penelusuran sejumlah penumpang yang seperjalanan dengan TKI tersebut dari Jakarta ke Balikpapan, terutama mereka yang duduknya berdekatan.

"Hasil belum kami terima, saat ini Satgas RT setempat kami minta bersama mengawasi," kata Wali Kota Rizal.

Disebutkan, diperlukan waktu 14 hari untuk mengetahui hasil tes COVID-19 B117 tersebut. Sementara itu Satgas juga belum menerima spesimen (contoh cairan atau jaringan tubuh, darah atau pun cairan dari hidung dan mulut) yang diambil dari mereka yang diduga terpapar.

Butuh waktu 14 hari sebab spesimen harus dikirim ke Jakarta, karena laboratorium di Balikpapan belum memiliki reagen, bahan kimia khusus yang diperlukan untuk mendeteksi varian virus tersebut.

“Kalau diizinkan dan diberi bahan yang diperlukan, tentu laboratorium kita di sini bisa,” kata Kepala Dinas Kesehatan dr Andi Sri Juliarty.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memperluas tracing, penelusuran warga mungkin terpapar varian baru COVID-19 B117 di Balikpapan. Tracing dilakukan di Balikpapan sebab satu dari 4 kasus COVID-19 B117 adalah warga Balikpapan yang diketahui adalah TKI tersebut.

Pada Rabu 10/3 ini juga ada penambahan 60 pasien positif baru dan 107 selesai isolasi. Jumlah ini menurun hingga separo dari rata-rata kasus harian di bulan Januari dan Februari yang mencapai 120 kasus per hari.
 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021