Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kaltim membeberkan hasil kajian cepat tata kelola KTP-el, sebagai instrumen identitas tunggal dalam mendapatkan akses pelayanan publik bagi empat daerah di Kaltim.
 
 
"Empat daerah yang telah kami lakukan rapid assessment (kajian cepat) adalah Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Kepala Perwakilan ORI Provinsi Kaltim Kusharyanto di Samarinda, Jumat.
 
Kajian "Optimalisasi Tata Kelola KTP Elektronik sebagai Instrumen Identitas Tunggal untuk mendapatkan akses pelayanan publik di Kaltim", pengambilan data dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kabupaten/kota.
 
Kajian menitikberatkan pada sejumlah isu, seperti ketersediaan jumlah blangko KTP-el yang tidak berbanding lurus pada jumlah warga yang melakukan proses perekaman, potensi terganggunya akses layanan publik bagi warga yang belum memiliki KTP-el.
 
Termasuk warga yang hanya memiliki surat keterangan identitas, kemudian potensi penambahan penduduk pendatang dan penduduk nonpermanen, seiring rencana pemindahan Ibu Kota Negara
(IKN) ke Kaltim.
 
"Ombudsman menemukan ketersediaan blangko KTP-el tidak lagi menjadi masalah, berarti dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan 2021 tidak masalah karena blangkonya dijamin Dirjen Kependudukan Kemendagri," katanya. 
 
Menurutnya, masing-masing Disdukcapil juga telah melaksanakan berbagai inovasi pelayanan untuk memudahkan publik mengakses administrasi kependudukan, seperti pelayanan jemput bola, perekaman hingga kecamatan, dan distribusi KTP-el secara kolektif.
 
Ombudsman juga mendapati bahwa di Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Penajam Paser Utara, belum ada peraturan kepala daerah (Perkada) tentang pelaksanaan pendataan penduduk nonpermanen.
 
Padahal hal ini diamanatkan dalam Pasal 21 ayat (1) Permendagri Nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Nonpermanen.
 
Pihaknya juga menemukan belum optimalnya penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di unit penyelenggara pelayanan publik di instansi lain seperti di bank dan BPJS.
 
"Selain kajian cepat tentang KTP-el, empat daerah tersebut juga kami kaji tentang efektivitas tata kelola pengaduan internal oleh OPD dalam percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat. Kajian cepat ini telah kami lakukan tiga bulan," kata Kusharyanto.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021