Pemprov Kaltim melalui instansi terkait mengajak pemerintah daerah (kabupaten/kota) membentuk Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIK-PPD) sebagai unit pelayanan penyandang disabilitas.
 
 
"Pemprov Kaltim sejak tahun 2017 telah membentuk dan memfungsikan PIK-PPD, maka kabupaten/kota kami ajak mencontohnya," ujar Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Sri Wahyuni di Samarinda, Kamis.
 
PIK-PPD merupakan wadah multifungsi, yakni selain menjadi pusat informasi juga menjadi tempat untuk memfasilitasi dan konsultasi tentang hak-hak penyandang disabilitas.
 
Ia melanjutkan pada tahun 2017 pihaknya juga mengirimkan surat ke kabupaten/kota untuk permintaan pembentukan PIK-PPD. Permintaan ini berdasarkan pada amanat Permen KPPPA Nomor 20 Tahun 2010 tentang PIK-PPD.
 
Namun, katanya, hingga kini kabupaten/kota belum membentuknya, sehingga ia segera bersurat kembali sekaligus melampirkan SOP yang sudah dibentuk DKP3A terkait PIK-PPDI untuk mendorong kabupaten/kota membentuknya.
 
Di sisi lain, katanya lagi, DKP3A Kaltim juga telah melakukan beberapa kali pelatihan bagi perempuan penyandang disabilitas, mulai pelatihan pembuatan roti, kue, tata rias, menjahit, reproduksi sehat, termasuk pelatihan paralegal bagi pengurus PIK-PPD Kaltim.
 
Sedangkan yang telah diprogramkan untuk tahun ini antara lain menyinergikan Forum Komunikasi Anak Penyandang Disabilitas (Forkasi) dengan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Ruhui Rahayu Kaltim.
 
"Sebagai bentuk dukungan penyandang disabilitas, tahun ini kami akan menambahkan kriteria penilaian panji-panji keberhasilan pembangunan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bagi kabupaten/kota yang memiliki PIK-PPD," ucap Sri.
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021