Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan hingga 8 Februari 202 sebanyak 7,9 juta debitur sudah mendapat restrukturisasi kredit senilai Rp987,5 triliun.
"Jumlah 7,9 juta debitur itu terdiri dari 6,1 juta UMKM dan 1,8 juta non-UMKM," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko dalam keterangan tertulis, Jumat.
Untuk 6,1 juta debitur UMKM itu senilai Rp388,3 triliun dan 1,8 juta debitur non-UMKM sebesar Rp599,5 triliun.
Bambang menyebutkan nilai restrukturisasi itu akan terus bertambah karena program untuk membantu pengusaha terdampak COVID-19 itu berlangsung hingga 1 Maret 2022.
Kebijakan restrukturisasi kredit, katanya, bertujuan untuk menahan laju peningkatan kredit bermasalah dan mengurangi tekanan permodalan bank.
Program itu juga untuk membantu pengusaha dari kesulitan di masa pandemi COVID-19.
Bambang Widjanarko menjelaskan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai Rp10 miliar.
"Beberapa program untuk membantu dampak COVID juga masih terus dilakukan," katanya.
Seperti, kata dia, menyangkut kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen dari sebelumnya 100 persen bagi KKB yang memenuhi persyaratan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Jumlah 7,9 juta debitur itu terdiri dari 6,1 juta UMKM dan 1,8 juta non-UMKM," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK Bambang Widjanarko dalam keterangan tertulis, Jumat.
Untuk 6,1 juta debitur UMKM itu senilai Rp388,3 triliun dan 1,8 juta debitur non-UMKM sebesar Rp599,5 triliun.
Bambang menyebutkan nilai restrukturisasi itu akan terus bertambah karena program untuk membantu pengusaha terdampak COVID-19 itu berlangsung hingga 1 Maret 2022.
Kebijakan restrukturisasi kredit, katanya, bertujuan untuk menahan laju peningkatan kredit bermasalah dan mengurangi tekanan permodalan bank.
Program itu juga untuk membantu pengusaha dari kesulitan di masa pandemi COVID-19.
Bambang Widjanarko menjelaskan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan sampai Rp10 miliar.
"Beberapa program untuk membantu dampak COVID juga masih terus dilakukan," katanya.
Seperti, kata dia, menyangkut kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen dari sebelumnya 100 persen bagi KKB yang memenuhi persyaratan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021