Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau melakukan sosialisasi pembuatan akta kelahiran secara intensif ke seluruh kecamatan karena banyak warga yang belum memilikinya.
"Akta kelahiran ini sangat penting, untuk kelanjutan sekolah anak-anak, maupun untuk kepentingan lainnya," ungkap Kepala Disdukcapil Berau, Fredy Suryadie, di Tanjung Redeb, Kamis.
Mengenai masalah minimnya pengetahuan warga, sehingga tidak memiliki akta kelahiran tersebut, ia mengatakan bahwa sampai detik ini pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai kecamatan.
"Alhamdulillah, untuk daerah laut seperti Kecamatan Biduk Biduk, Batu Putih, Talisayan, hingga Kecamatan Tabalar sudah selesai. Setelah itu kami akan geser ke daerah kecamatan lainnya," kata Fredy.
Selain melakukan sosialisasi masalah pembuatan akta kelahiran, pihaknya juga melakukan sosialisasi masalah pembuatan KK dan KTP.
Ia mengatakan, kegiatan itupun sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang kependudukan, di mana dalam undang-undang tersebut mengatur, bahwa jika ada keterlambatan mengurus akta kelahiran anak dalam satu tahun, maka dibutuhkan sidang itsbat melalui Pengadilan Agama (PA).
Alasan diilakukan sidang itsbat tersebut, yang dikhawatirkan warga yang bersangkutan melakukan nikah siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga sulit mendapat pengakuan anak.
"Dalam sidang itu akan dihadirkan para saksi, dan siapa yang menikahkan warga yang bersangkutan. Setelah sidang pasti ada keputusan dan rekomendasi menikah secara sah untuk mendapatkan buku nikah dari PA, untuk mengurus akkte kelahiran anaknya," jelas Fredy.
Dijelasksan juga, sejak disahkannya undang-undang tentang kependudukan tahun 2006 lalu, efektifnya baru bulan Januari 2012.
Jadi Jedanya lima tahun, cukup lama waktunya. Karena itu kami berupaya melakukan sosialisasi, agar masyarakat paham terhadap tata cara membuat akta kelahiran, KK dan KTP.
Sejauh ini, berdasarkan pengamatannya, adanya warga yang belum memiliki akta kelahiran, bisa jadi warga yang bersangkutan memudahkan urusan, karena menganggap akta kelahiran tidak begitu penting, atau karena jarak tempuh.
Oleh sebab itu, dia juga mengimbau kepada masing-masing kecamatan atau kelurahan untuk mengiventarisasi warganya yang belum memiliki akta kelahiran, KK maupun KTP, untuk mempermudah pembuatannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Akta kelahiran ini sangat penting, untuk kelanjutan sekolah anak-anak, maupun untuk kepentingan lainnya," ungkap Kepala Disdukcapil Berau, Fredy Suryadie, di Tanjung Redeb, Kamis.
Mengenai masalah minimnya pengetahuan warga, sehingga tidak memiliki akta kelahiran tersebut, ia mengatakan bahwa sampai detik ini pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi ke berbagai kecamatan.
"Alhamdulillah, untuk daerah laut seperti Kecamatan Biduk Biduk, Batu Putih, Talisayan, hingga Kecamatan Tabalar sudah selesai. Setelah itu kami akan geser ke daerah kecamatan lainnya," kata Fredy.
Selain melakukan sosialisasi masalah pembuatan akta kelahiran, pihaknya juga melakukan sosialisasi masalah pembuatan KK dan KTP.
Ia mengatakan, kegiatan itupun sekaligus menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang kependudukan, di mana dalam undang-undang tersebut mengatur, bahwa jika ada keterlambatan mengurus akta kelahiran anak dalam satu tahun, maka dibutuhkan sidang itsbat melalui Pengadilan Agama (PA).
Alasan diilakukan sidang itsbat tersebut, yang dikhawatirkan warga yang bersangkutan melakukan nikah siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga sulit mendapat pengakuan anak.
"Dalam sidang itu akan dihadirkan para saksi, dan siapa yang menikahkan warga yang bersangkutan. Setelah sidang pasti ada keputusan dan rekomendasi menikah secara sah untuk mendapatkan buku nikah dari PA, untuk mengurus akkte kelahiran anaknya," jelas Fredy.
Dijelasksan juga, sejak disahkannya undang-undang tentang kependudukan tahun 2006 lalu, efektifnya baru bulan Januari 2012.
Jadi Jedanya lima tahun, cukup lama waktunya. Karena itu kami berupaya melakukan sosialisasi, agar masyarakat paham terhadap tata cara membuat akta kelahiran, KK dan KTP.
Sejauh ini, berdasarkan pengamatannya, adanya warga yang belum memiliki akta kelahiran, bisa jadi warga yang bersangkutan memudahkan urusan, karena menganggap akta kelahiran tidak begitu penting, atau karena jarak tempuh.
Oleh sebab itu, dia juga mengimbau kepada masing-masing kecamatan atau kelurahan untuk mengiventarisasi warganya yang belum memiliki akta kelahiran, KK maupun KTP, untuk mempermudah pembuatannya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012