Sebanyak 3.112 peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) APBD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dinonaktifkan karena tidak terdata dalam data kependudukan bersih.

"Ribuan warga yang dinonaktifkan terdata sejak 2019," ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Jaminan Kesehatan Daerah atau UPT Jamkesda Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ahmad Pada Elo ketika ditemui di Penajam, Jumat.

"Awalnya warga yang dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBD mencapai 4.202 orang," tambahnya.

Namun lanjut Ahmad Pada Elo sebanyak 1.090 orang berhasil mengaktifkan kembali identitas kependudukannya dan diaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBD warga bersangkutan.

Penyebab penonaktifan warga dari kepesertaan BPJS Kesehatan PBI Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tersebut menurut Ahmad Pada Elo, di antaranya sudah meninggal dunia.

Kemudian warga bermutasi atau pindah keluar daerah, serta belum memperbaharui data kependudukan dan masih menggunakan KTP (kartu tanda penduduk) SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan).

"Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI APBD itu berlaku mulai 2019, berdasarkan DKB 2019 jumlah yang dinonaktifkan sebanyak 4.202 orang," kata Ahmad Pada Elo.

"Tapi hingga kini terdata sebanyak 1.090 warga berhasil aktifkan kembali identitas kependudukannya, sehingga kembali terdata," ucapnya.

Sampai akhir 2020 jelas Ahmad Pada Elo, peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 63.850 orang.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai 2019 menanggung pembiayaan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan seluruh penduduk dengan mengalokasikan anggaran pada APBD.

PBI kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung APBD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut untuk kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021