Samarinda (ANTARA Kaltim)- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kaltim mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oknum TNI AU terhadap sejumlah wartawan yang meliput jatuhnya pesawat Hawk 200 di Kampar, Riau.

"Kami menuntut Kepala Staf TNI Angkatan Udara memberikan sanksi tegas kepada oknum perwira TNI-AU yang melakukan kekerasan terhadap wartawan tersebut," ujar Sekretaris PWI Kalimantan Timur (Kaltim) Intoniswan di Samarinda, Rabu.

PWI Kaltim juga menuntut KSAU meminta maaf dan berjanji kejadian seperti itu tidak terulang lagi di kemudian hari karena hal itu sama saja menghina pers.

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, wartawan memiliki hak meliput segala peristiwa, termasuk kecelakaan yang berupa apa saja, karena setiap peristiwa seperti kecelakaan merupakan hak publik untuk mengetahuinya.

Peristiwa jatuhnya pesawat Hawk 200 pada Selasa, 16 Oktober 2012 memang ada hubungannya dengan aspek pertahanan dan keamanan negara, tetapi sebagai institusi publik, maka TNI-AU seharusnya terbuka kepada wartawan, yakni memberikan peluang kepada wartawan untuk meliput dalam batas-batas tertentu.

"Membatasi wartawan meliput boleh jika memang ada hal-hal yang rahasia menurut negara, namun melarang wartawan meliput apalagi melakukan tindakan kekerasan, jelas-jelas tidak dibenarkan oleh siapapun, termasuk oleh undang-undang," ujarnya.

Sehubungan dengan peristiwa kekerasan itu, PWI Kaltim meminta  TNI AU dan insan pers membangun hubungan yang lebih insentif, tujuannya adalah agar tercipta hubungan yang saling memahami.

"Kami di PWI Kaltim meminta jajaran TNI AU agar menjadikan peristiwa kekerasan di Pekanbaru itu sebagai pelajaran berharga, sehingga kejadian serupa tidak terjadi di Kaltim," ujar Intoniswan sebelum berangkat memimpin demonstrasi dengan bersama sejumlah wartwan di Samarinda terkait tindakan TNI- AU di Pekanbaru tersebut.(*)


Pewarta: M.Ghofar

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012