Masyarakat Adat Modang Long Wai Kampung Long Bentuq menegaskan mereka menolak hasil rundingan mediasi di Kantor Bupati Kutai Timur di Sangatta, Kalimantan Timur dengan PT Subur Abadi Wana Agung, pada 10 Februari 2021.
 

Mediasi tersebut merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur mempertemukan kepentingan masyarakat Long Bentuq dengan kepentingan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Subur Abadi Wana Agung (SAWA).

“Kami menolak karena banyak sekali kesalahpahaman, atau bahkan kegagalan paham Pemkab Kutai Timur terhadap kasus ini,” kata Kepala Adat Modang Long Wai Daud Lewing, Jumat.

Masyarakat Adat Modang Long Wai, tegas Daud Lewing, tidak meminta kemitraan atau CSR (community social responsibility), atau ganti rugi dari perusahaan.

“Kami hanya ingin tanah adat kami dengan luasan 4 ribu hektare dikembalikan,” katanya menegaskan.

Bahkan, lanjut tokoh masyarakat Ellisason, tuntutan Rp15 miliar dari masyarakat kepada perusahaan bisa diabaikan bila lahan tersebut dikembalikan.

Agar tuntutan ini didengar, mereka memasang portal di jalan kampung dan melarang truk pengangkut buah sawit ke luar atau masuk.

“Hanya untuk kendaraan perusahaan. Warga, termasuk warga dari kampung lain dengan urusan yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan, masih boleh lewat,” kata Lewing.

Warga ingin tanahnya kembali juga bukan tanpa alasan. Menurut hasil kesepakatan warga dalam pertemuan di Kampung Long Bentuq pada 16 Februari, masyarakat Long Bentuq tidak pernah mengizinkan perusahaan, yaitu PT SAWA, untuk dikuasai dan kemudian ditanami oleh perusahaan.

“Kami juga tahu bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SAWA Nomor 12/HGU/BPN-RI/2012 tidak mencantumkan wilayah Kampung Long Bentuq. Jadi kalau tanah kami diambil perusahaan, itu tidak ada dasar hukumnya,” kata Daud Lewing.

Dari kesepakatan tanggal 16 Februari itu juga, masyarakat sepakat untuk mengambil kembali lahan tersebut dengan memasang patok di batas lahan. Lahan yang akan dipasangi patok batas melingkupi luas 1.003 hektare.

“Kami akan kerjakan dalam waktu dekat ini,” kata Lewing lagi.

Dari kesepakatan antarkampung tahun 1993, kampung Orang Modang, yaitu Kampung Long Bentuq berada dalam luasan 13.527 hektare dengan bentang alam pemukiman, kebun dan ladang, dan sebagian besarnya hutan.

“Sebagian besarnya itu hutan primer,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur Yohana Tiko. Hutan itulah yang dibabat perusahaan untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

Konflik antara perusahaan dengan masyarakat adat Modang ini sudah berlangsung tidak kurang 15 tahun. Masyarakat sudah mengadukan kasusnya hingga ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup namun belum mendapatkan hasil yang mereka inginkan, yaitu mendapatkan kembali lahan adat tempat hidupnya.

Kasus ini kembali mencuat karena masyarakat Long Bentuq memasang portal dan mencegah transportasi buah sawit dari lahan yang mereka anggap bermasalah tersebut. Selama portal dipasang, satu tuntutan yang mengemuka adalah permintaan ganti rugi kepada perusahaan PT SAWA sebesar Rp15 miliar, dan perbaikan kesejahteraan dan pelibatan warga Long Bentuq atas aktivitas ekonomi yang dibawa perusahaan.

Karena itu, Pelaksana Tugas Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang mengatakan, tuntutan Rp15 miliar tersebut tidak memiliki dasar hukum, dan karena itu, Pemkab Kutim juga tidak bisa memaksa perusahaan untuk membayar dua kali ganti rugi.

"Kami bukan tidak memperjuangkan hak masyarakat. Tapi memang tidak ada dasar hukumnya. Karena pihak perusahaan sudah menyampaikan bahwa mereka sudah mengganti rugi lahan itu. Tidak mungkin Pemkab memaksa untuk mengganti rugi dua kali. Pasti jadi temuan," kata Kasmidi seusai mediasi yang dilakukan antara perwakilan PT SAWA dengan masyarakat adat Kampung Long Bentuq.

Kasmidi menambahkan, Pemkab tetap memperjuangkan hak masyarakat. Di antaranya adalah untuk menjadi plasma, berbagai program CSR, dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat lainnya.

Plasma adalah semacam kerja sama dengan perusahaan, di mana petani dengan sukarela menanam tanaman yang diinginkan perusahaan, dan karena itu dibantu sepenuhnya oleh perusahaan. Bantuannya bisa berupa mulai dari pembersihan dan penyiapan lahan, bibit, pupuk, pemeliharaan, hingga panen. Petani wajib menjual hasil panennya ke perusahaan.

Kampung Long Bentuq berada di Kecamatan Busang, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Dari Balikpapan di selatan, dengan perjalanan bermobil diperlukan waktu tidak kurang dari 2 hari.

“Dari Sangatta perlu 7 jam,” kata Tiko.

Nama Busang sendiri pernah sangat populer di paruh pertama tahun 1990an dalam drama skandal emas Busang yang melibatkan perusahaan tambang asal Kanada Bre-X. 

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021