Uang harian perjalanan dinas pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi Rp430.000 mengikuti standar yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN 2021.

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Surodal Santoso saat ditemui di Penajam, Kamis mengungkapkan, uang harian perjalanan dinas ASN dipangkas.

"Uang harian perjalanan dinas disesuaikan harga satuan regional yang telah ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.

"Uang harian perjalanan dinas sesuai harga satuan regional itu juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD," tambah Surodal Santoso.

Uang perjalanan dinas luar kota bagi ASN dan pejabat termasuk anggota DPRD telah ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp430.000 per hari.

Sedangkan untuk perjalanan dinas dalam kota ditetapkan senilai Rp170.000, harga satuan regional tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.

"Regulasi uang harian perjalanan dinas ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2020," kata Surodal Santoso.

"Nilai uang saku harian perjalanan dinas sesuai harga satuan regional berlaku untuk seluruh ASN dan pejabat termasuk anggota DPRD," tegasnya.

Pegawai ASN maupun pejabat eselon termasuk anggota DPRD jelas Surodal Santoso, menerima uang saku harian perjalanan dinas yang sama sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap dokumen pelaksanaan anggaran sudah tersaring sesuai regulasi pemerintah pusat yang baru menyangkut uang saku perjalanan dinas tersebut.

"Yang dibatasi uang saku termasuk paket kegiatan yang diikuti di dalam maupun luar kota, intinya pemerintah pusat instruksikan daerah lakukan penghematan perjalanan dinas," ucap Surodal Santoso.(ADV)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021