Tanjung Redeb (ANTARA Kaltim) - Upaya relokasi warga yang tinggal di Pulau Derawan ke Tanjung Batu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, nampaknya memiliki kemajuan setelah sejumlah warga mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pemerintah kabupaten setempat.

Permintaan warga tersebut antara lain menyangkut lahan dan rumah yang disesuaikan dengan patokan NJOP, demikian Ibnu, warga Pulau Derawan yang memiliki warung dan rumah di Kampung Derawan, Rabu.

Disebutkan meski pemerintah dinilainya terlambat menata kawasan Pulau Derawan yang sudah menjadi Desa Wisata namun, tidak ada kata terlambat untuk kebaikan dan penataan lingkungan, sedangkan untuk ganti untung yang diterima oleh warga, seperti tanah dan rumah yang dimiliki sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP).

Disebutkan Ibnu, dirinya memiliki rumah dan warung di pinggir pantai, dan rumah yang dimiliki bersertifikat hak milik, sehingga jika direlokasi disesuaikan dengan NJOP, agar bisa membangun kembali rumah seperti sebelumnya.

"Tentu kami ingin memiliki rumah seperti seyaman ketika berada di Pulau Derawan," sebut Ibnu. Juga ditambahkan, kalau mereka sudah memiliki rumah yang bagus dan indah di Pulau Derawan, dan setelah direlokasi, mereka tetap ingin memiliki rumah yang bagus dan seindah seperti sebelumnya.

"Tidak masalah harus beradaptasi dengan lokasi yang terbaru, apalagi lokasinya di Kampung Tanjung Batu tidak jauh dari Pulau Derawan, tetapi kami ingin memiliki rumah seperti rumah yang kami miliki saat ini di Pulau Derawan.

Kami mau direlokasi, untuk kebaikan dan menunjang desa wisata serta penataan lingkungan," paparnya.

Sedangkan H.Budi menyatakan demikian, kalau relokasi ini, harus menjadikan kehidupan warga di Pulau Derawan menjadi lebih baik dan sejahtera. "Jika demikian, saya yakin warga pasti setuju direlokasi," kata Budi.

Sementara dari pihak Pemkab Berau, Camat Derawan Zulfikar pihaknya saat ini tengah mengupayakan untuk memperoleh data lahan KBK dan KBNK di kampung Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Berau .

"Kami sudah menyurati Dirjen Kehutanan untuk mengetahui lahan mana yang masuk dalam KBK, kalau KBK kan sulit untuk dibebaskan karena berhubungan langsung dengan kementerian pusat. Kalau KBNK kan tidak masalah," kata Zulfikar Selasa kemarin (9/10) kemarin via telpon selulernya.

Dijelaskan Zulfikar, sejauh ini sudah ada 40 KK yang telah mendapat sosialisasi dan menerima rencana Pemkab Berau untuk relokasi ke Tanjung Batu. "Masyarakat meminta kompensasi berupa tanah seluas 2 hektare per KK," katanya lagi.

Saat ini, terdapat 700 KK dengan jumlah penduduk sekitar 1.500 jiwa di Pulau Derawan, jika seluruh KK tersebut bersedia pindah, artinya Pemkab Berau harus menyediakan lahan seluas 1.400 hektare.

Namun dirinya mengakui, belum semua warganya mengetahui rencana relokasi tersebut. "Baru sebagian yang sudah kami sosialisasikan dan warga yang mendapat sosialisasi bersedia direlokasi, sosialisasi akan dilakukan bertahap sambil menunggu data dari kementerian," tuturnya.

Ditambahkan mengenai relokasi warga ini , tidak dipaksakan. Secara bertahap, bagi warga yang setuju dulu , dan menjadi percontohan bagi yang belum direlokasi.

Camat Pulau Derawan juga mengatakan, aset yang dimiliki oleh warga Pulau Derawan akan tetap menjadi milik warga, namun dialihfungsikan menjadi rumah penginapan wisatawan.

"Warga akan punya pendapatan dari penyewaan penginapan, dan Pemkab juga mendapat masukan dari pajak penginapan tersebut," ujarnya.

Zulfikar menegaskan, jika warga sudah direlokasi maka warga diminta untuk komitmen dengan relokasi tersebut. "Kalau sudah direlokasi, jangan kembali lagi ke Pulau Derawan," kata Zulfikar. (*)

Pewarta: Helda Mildiana

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012