Pemerintah Kabupaten Paser akan memberi sanksi kepada pedagang yang menaikan harga sembako  saat diberlakukan Kaltim Steril. Sanksi yang sama juga diberikan kepada para penimbun sembako. 


"Penimbun barang yang menyebabkan kenaikan harga pasti akan kami beri sanksi," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Paser Ina Rosana, di Tanah Grogot, Senin (8/2).

Menurut Ina, hasil pantauan yang dilakukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Paser, terdapat kenaikan harga di beberapa kebutuhan pokok meski kenaikannya tidak terlalu berati selama dua hari pemberlakuan Kaltim Steril. 

"Dua hari Kaltim Steril di pasar ada kenaikan harga tapi tidak terlalu tinggi, contoh telur itu bisa menjadi Rp31 ribu per kilonya. Sebelumnya harga telor di kisaran Rp29 ribu. Ini karena banyak masyarakat melakukan pembelian sebelum pemberlakuan Kaltim Steril, " jelas Ina 

Ia mengimbau pedagang untuk tidak menaikan harga saat diberlakukannya Kaltim Steril, sehingga tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

“Jangan ada yang memanfaatkan situasi Kaltim Steril  untuk mencari keuntungan,” kata Ina.

Diketahui Kaltim Steril merupakan salah satu poin dari delapan poin yang ditekankan dalam instruksi Gubernur Kaltim nomor 1 tahun 2021 tentang pengendalian penyebaran COVID-19 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, camat dan kepala desa.

Pada poin empat, gubernur memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, berlaku sejak 6 Februari 2021, hingga waktu yang belum ditentukan.

Ina menilai  di situasi seperti itu, menaikkan harga sembako dapat membebani masyarakat terlebih saat ini ekonomi masyarakat menurun karena di masa pandemi COVID-19.

"Menaikan harga yang tinggi mempersulit masyarakat untuk membeli bahan pokok jadi kami memantau terus," ujarnya.

Ina berharap pemberlakuan Kaltim Steril  akan mengurangi penularan COVID-19 dan tidak terlalu berpengaruh pada kenaikan harga sembako.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021