Pemprov Kaltim mewacanakan melakukan pemutihan izin belajar bagi ribuan tenaga pendidik atau guru SMA/SMK dan SLB lingkup Pemprov Kaltim.


Pemutihan izin belajar diberlakukan bagi guru yang menempuh pendidikan terhitung sejak 2017 hingga sekarang.

"Kita putihkan dulu. Setelah datanya masuk baru kita tertibkan. Sama seperti kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,  bertujuan penertiban" kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah ketika dihubungi via telepon, Sabtu (6/2).

Penertiban dilakukan karena guru-guru SMA/SMK dan SLB secara kewenangan pembinaannya dilakukan Pemprov Kaltim.

Pelimpahan kewenangan pembinaan yang awalnya dilakukan kabupaten/kota.

Menurutnya, dari total 10.661 ASN Kaltim hampir separuhnya limpahan kabupaten/kota, yakni guru SMA/SMA dan SLB.

Permasalahannya sebagian besar guru sudah belajar secara mandiri menggunakan biaya pribadi, tapi izin belajarnya maupun penyesuaian ijazahnya tidak tuntas.

"Pak Gubernur memerintahkan BKD untuk menyelesaikan masalah ini. Makanya kita ambil langkah terapkan pemutihan bagi guru dengan kriteria tertentu, " katanya.

Setelah pemutihan dikembalikan pada ketentuan berlaku. Itu sebabnya pemprov hanya menerbitkan Surat Keputusan (SK) tanpa mengubah Pergub Kaltim terkait tugas dan izin belajar.

BKD Siapkan Aplikasi Simpel Tibel

Sebagai penunjang, BKD akan mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Tugas Izin Belajar (Simpel Tibel). Ini untuk memudahkan proses pengajuan tugas izin belajar ASN Kaltim.

Sebagai tahap awal aplikasi ini akan digunakan untuk membantu para guru dalam memperoleh pelayanan tugas izin belajar.

Mengingat guru tersebar di berbagai wilayah di 10 kabupaten/kota se Kaltim, sehingga dalam prosesnya tidak terbatas dimensi ruang dan waktu.

"Konsekwensinya karena guru tersebar dan lokasinya jauh serta sulit, sehingga besar biaya kalau berurusan. Cukup dilakukan secara online. Semoga ini bisa membantu. Yang jelas ada tujuan, yakni tidak terbatas ruang dan waktu, serta paperless atau meminimalisir penggunaan kertas karena cukup diunggah, " yakinnya.

Setelah berjalan, aplikasi akan terus dikembangkan agar semakin lengkap dalam memberikan pelayanan bagi ASN. Terkoneksi dengan Sistem Informasi Pegawai (Simpeg) untuk memudahkan dalam proses naik pangkat, gaji berkala, cuti, hingga mutasi pegawai.

Dengan demikian setiap pegawai harus bertanggung jawab dalam melengkapi data kepegawaian pada Simpeg. Dan tentunya semua tidak lagi menggunakan dokumen berupa hard copy, melainkan semua diunggah berupa soft copy.

"Ke depan tidak perlu lagi ke BKD untuk memperoleh pelayanan. Semua sudah dilakukan menggunakan sistem aplikasi yang dikembangkan. Dan BKD akan sibuk memenuhi permintaan secara online," katanya.

Sebagai penunjang sarana prasarana yang dibutuhkan akan terus dibenahi. Berkoordinasi dengan Diskominfo Kaltim terkait data center kepegawaianya dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim terkait data guru.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021