Pakar Pemberdayaan Masyarakat di Provinsi Kalimantan Timur menyatakan Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten dan Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat, merupakan instrumen yang selama ini terbukti mampu mendorong kemajuan desa.
"Kemajuan desa dapat dilihat dari beberapa indikator, salah satunya adalah Indeks Desa Membangun (IDM) yang terus meningkat, terutama di Kalimantan Timur (Kaltim)," ujar Pakar Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kaltim Musa Ibrahim saat dihubingi di Penajam, Sabtu.
Saat ini di Kaltim telah terdapat 51 desa mandiri, 202 desa maju, 456 desa berkembang, 128 desa tertinggal, dan hanya tersisa 4 desa sangat tertinggal, sehingga bisa jadi akhir tahun ini tidak ada lagi desa berstatus sangat tertinggal.
Padahal di tahun 2016 jumlah desa sangat tertinggal di Kaltim masih sebanyak 295 desa, 387 desa berstatus tertinggal, 112 desa dengan status berkembang, 8 desa berstatus maju, dan belum ada desa berstatus mandiri.
Menurutnya, adanya ADD dan DD tidak bisa dilepaskan dari lahirnya UU Desa tujuh tahun lalu, yakni UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, karena melalui UU ini, maka desa memiliki kewenangan dan diberi anggaran.
"Namun demikian, belum semua kabupaten mampu memaknai esensi lahirnya UU Desa, seperti kabupaten yang masih mengganggap desa sebagai bawahan, termasuk kabupaten yang belum menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan yang sesungguhnya," ucap Musa.
Dalam Bab XIV UU Desa yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan, lanjutnya, di Pasal 112 disebutkan bahwa pemerintah, provinsi, dan kabupaten membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kemudian dalam Pasal 115 ayat 1 huruf l, disebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan oleh kabupaten adalah melakukan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis.
"Kalau untuk bantuan keuangan, semua kabupaten sudah melakukan melalui ADD, tapi untuk bantuan pendampingan dan bantuan teknis, ini yang langka. Dari 74.961 desa di Indonesia, hanya ada beberapa gelintir desa yang menyiapkan bantuan pendampingan dan bantuan teknis," tutur Musa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
"Kemajuan desa dapat dilihat dari beberapa indikator, salah satunya adalah Indeks Desa Membangun (IDM) yang terus meningkat, terutama di Kalimantan Timur (Kaltim)," ujar Pakar Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Kaltim Musa Ibrahim saat dihubingi di Penajam, Sabtu.
Saat ini di Kaltim telah terdapat 51 desa mandiri, 202 desa maju, 456 desa berkembang, 128 desa tertinggal, dan hanya tersisa 4 desa sangat tertinggal, sehingga bisa jadi akhir tahun ini tidak ada lagi desa berstatus sangat tertinggal.
Padahal di tahun 2016 jumlah desa sangat tertinggal di Kaltim masih sebanyak 295 desa, 387 desa berstatus tertinggal, 112 desa dengan status berkembang, 8 desa berstatus maju, dan belum ada desa berstatus mandiri.
Menurutnya, adanya ADD dan DD tidak bisa dilepaskan dari lahirnya UU Desa tujuh tahun lalu, yakni UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, karena melalui UU ini, maka desa memiliki kewenangan dan diberi anggaran.
"Namun demikian, belum semua kabupaten mampu memaknai esensi lahirnya UU Desa, seperti kabupaten yang masih mengganggap desa sebagai bawahan, termasuk kabupaten yang belum menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan yang sesungguhnya," ucap Musa.
Dalam Bab XIV UU Desa yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan, lanjutnya, di Pasal 112 disebutkan bahwa pemerintah, provinsi, dan kabupaten membina serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kemudian dalam Pasal 115 ayat 1 huruf l, disebutkan bahwa pembinaan dan pengawasan oleh kabupaten adalah melakukan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis.
"Kalau untuk bantuan keuangan, semua kabupaten sudah melakukan melalui ADD, tapi untuk bantuan pendampingan dan bantuan teknis, ini yang langka. Dari 74.961 desa di Indonesia, hanya ada beberapa gelintir desa yang menyiapkan bantuan pendampingan dan bantuan teknis," tutur Musa.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021