Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Sebanyak 14 pegawai negeri sipil di jajaran pemerintah Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) setempat terkait berbagai kasus pelanggaran kode etik kepegawaian.

Kepala Pengembangan dan Kedudukan Hukum Pegawai BKDD Kabupaten Nunukan, Harsuni, di Nunukan, Rabu, mengatakan, ke-14 PNS yang saat sedang dalam proses klarifikasi dari kasus masing-masing setelah dilaporkan secara tertulis kepada BKDD Kabupaten Nunukan.

"Semua PNS yang masuk data berkasus di BKDD, bukan karena hanya laporan lisan tetapi semuanya ada laporan tertulis dari orang-orang yang merasa dirugikan oleh PNS bersangkutan," jelasnya.

Data yang diperoleh dari BKDD Kabupaten Nunukan, 14 PNS yang berkasus tersebut, delapan orang karena tidak menjalankan tugas/tidak masuk kerja, tiga orang tersangkut kasus perselingkuhan dan tiga orang lagi tersangkut kasus pelecehan seksual.

Dari 14 PNS itu juga, delapan orang golongan III dan enam orang golongan II masing-masing dari instansi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh daerah sebanyak dua orang, Dinas Pendidikan semuanya tenaga guru empat orang, dari Dinas Perhubungan dua orang.

Selanjutnya dari Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan dan Perkebunan, DKPPK, Kantor Camat Sebatik Barat, Kelurahan Nunukan Utara dan Puskesmas Atap Kecamatan Sembakung masing-masing satu orang.

Harsuni mengatakan PNS tersangkut kasus ini telah diajukan kepada Bupati Nunukan dan belum dilakukan pembahasan masalahnya sehingga belum bisa diberikan sanksi administrasi.

Selain itu, dia menerangkan, masalah PNS yang bermasalah ini jenis sanksinya harus diputuskan oleh tim yang terdiri dari BKDD, Inspektorat, pimpinan instansi tempatnya bertugas, Kabag Hukum, Asisten III dan Sekretaris Daerah.

Tetapi sebelum dilakukan pemanggilan kepada semua PNS yang terlapor itu, terlebih dahulu dibentuk tim pemeriksa yang terdiri dari BKDD, instansi tempatnya bertugas dan inspektorat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai.

Mengenai PNS yang dilaporkan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, Harsuni mengatakan yang pastinya melebihi dari 10 hari dan kurang dari satu bulan.

"PNS yang dilaporkan tidak masuk kerja itu lebih dari sepuluh hari dan kurang dari satu bulan," tegasnya.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012