Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Paser menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di sejumlah jalan protokol di Tanah Grogot. Bagi warga yang melanggar diberi sanksi denda sebesar Rp100 ribu.


 "Bagi warga yang melanggar dikenakan sanksi Rp100 ribu sesuai Peraturan Bupati (Perbup)  Nomor 78 tahun 2020. Kami  juga melakukan koordinasi dengan Bapenda untuk mengelola denda," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, Heriansyah Idris ,Kamis (14/1).

Ia mengatakan dalam pelaksanaan  operasi yustisi melibatkan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, BPBD, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), 

Heriansyah Idris menjelaskan operasi  yustisi digelar Satgas COVID-19 Kabupaten Paser sejak tanggal 10 hingga 14 Januari 2021 dan tercatat ada 72 orang pelanggar. 

Dia menilai dengan masih banyaknya ditemukan pelanggar protokol kesehatan, menunjukkan kesadaran masyarakat Paser masih rendah.

 "Banyak masyarakat yang tidak memahami dan melaksanakan protokol kesehatan," katanya.

Heriansyah menegaskan Satgas COVID-19 akan terus melakukan operasi yustisi dan berharap masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan sehingga penyebaran COVID-19 di Paser dapat ditekan. 
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021