Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengisyaratkan bakal merealisasikan pemberian Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada 841 desa di daerah setempat.
"Bila tidak ada aral, pelaksanaan amanat UU No6/2014 tentang desa terkait pemberian bantuan keuangan provinsi untuk desa tersebut akan direalisasikan pada tahun anggaran 2021,"kata Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kasmawati, Rabu (13/1)
Ia berharap prosesnya bisa berjalan lancar, sehingga niat untuk memberikan bantuan keuangan bagi desa bisa segera terealisasi. Meskipun dalam UU Desa tidak ada kata wajib bagi provinsi memberikan keuangan, tapi diatur salah satu sumber keuangan desa dari bantuan keuangan provinsi sebagai bentuk tanggung jawab moril pemerintah Provinsi Kaltim.
Menurutnya, saat ini DPMPD sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang bantuan keuangan provinsi ke Desa tahun anggaran 2021, terutama mengenai mekanisme penyalurannya ke kabupaten dan masing-masing desa.
Dia mengaku baru berkonsultasi dengan Kepala Bagian Anggaran dan Kasubbag Anngaran I Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim. Setelah itu Pergub dan Kepgub dimaksud akan lanjut ke proses berikutnya untuk ditetapkan.
“Bila sudah selesai bisa menjadi dasar penyaluran bantuan keuangan provinsi ke desa, sehingga bisa membantu desa melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya digunakan untuk peningkatan pelayanan dan kapasitas aparatur desa,”jelasnya.
Menurutnya jika hal itu sudah terealisasi sesuai dengan target DPMPD dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023 yakni meningkatkan status 150 desa dari 518 desa sangat tertinggal dan tertinggal se Kaltim.
Kasmawati menambahkan sebenarnya niat memberikan bantuan keuangan sudah akan dilakukan pada tahun anggaran 2020. Hanya saja akibat pandemi, COVID-19 perlu ada penyesuaian anggaran, sehingga baru bakal direalisasikan pada tahun anggaran 2021 dan diharapkan terus berlanjut pada tahun anggaran berikutnya.
"Pada 2020 rencananya diberikan Rp100 juta perdesa bagi beberapa desa, berubah menjadi Rp50 juta perdesa bagi seluruh desa atau 841 desa se Kaltim," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021