Nunukan  (ANTARA News Kaltim) - Polres Nunukan Kalimantan Timur mengamankan dua kubik kayu yang diduga hasil pembalakan liar (illegal logging) bersama seorang pelaku bernama Taming (48), warga Tanjung Cantik Desa Binusan, Kabupaten Nunukan.

Kasubag Humas Polres Nunukan, M Karyadi, di Nunukan, Jumat, menyebutkan pelaku bersama kayu hasil penebangan secara ilegal ditemukan saat sedang beraktivitas di areal kawasan hutan pada Selasa (18/9) sekitar 16.30 Wita.

Kronologis kejadiannya, kata M Karyadi, pertama kali Satuan Reskrim Polres Nunukan mendapatkan laporan dari masyarakat adanya kegiatan penebangan kayu di Kawasan Hutan Tanjung Cantik tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat izin dari instansi terkait.

Pada saat itu juga, petugas dari satuan reskrim menuju lokasi sesuai laporan dan menemukan pelaku bersama dua kubik kayu olahan beserta alat-alat tebang lainnya, katanya.

"Pada saat ditemukan itu langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan kayu hasil tebangannya jenis meranti dan bangkirai sebanyak dua kubik beserta peralatan lainnya," kata Karyadi.

Atas tindakan tersebut, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Nunukan untuk dilakukan penyidikan dan saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Nunukan.

M Karyadi menambahkan, pelaku melanggar tindak pidana berdasarkan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman paling lama empat tahun. (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012