Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Pihak Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur, memeriksa Kepala Dermaga Mahakam Hulu Samarinda, Sukarja, terkait tenggelamnya KM Surya Indah yang hingga Selasa malam telah menyebabkan 28 penumpang tewas.

Selain memeriksa Kepala Dermaga Mahakam Hulu, tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kutai Barat juga memeriksa Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran Sungai, Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Harsono.

Berdasarkan pantauan, tiga penyidik yang dipimpin Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Kutai Barat, Inspektur Dua Faisal Hamid, mulai melakukan pemeriksaan di ruang Kepala Dermaga Mahakam Hulu Samarinda, sejak Selasa siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Ketiga penyidik tersebut terlihat baru meninggalkan ruang Kepala Dermaga Mahakam Hulu pada Selasa petang sekitar pukul 18.10 Wita.

"Saya mulai dimintai keterangan pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 Wita terkait keberangkatan KM Surya Indah dari Dermaga Mahakam Hulu," ungkap Kepala Dermaga Mahakam Hulu Samarinda, Sukarja, ditemui sesaat setelah menjalani pemeriksaan, Selasa malam.

Kepada penyidik, Sukarja mengaku menyampaikan bahwa KM Surya Indah yang berangkat dari Dermaga Mahakam Hulu pada Kamis (13/9) sekitar pukul 07.00 Wita dan telah memeriksa dokumen termasuk kelengkapan keselamatan pelayaran.

"Pertanyaan yang diajukan hanya seputar keberangkatan kapal dan tidak ada pertanyaan terkait kemungkinan adanya kebocoran sebab itu bukan kewenangan saya. Kewenangan saya sebagai Kepala Dermaga hanya terkait dokumen kapal dan alat keselamatan sementara masalah fisik itu menjadi kewenangan Seksi Keselamatan Pelayaran Sungai," katanya.

"Masalah kebocoran yang mengetahui persis adalah nakhoda dan ABK (anak buah kapal) sebab merekalah yang bertanggung jawab dan mengetahui persis kondisi kapal dan terkait pemeriksaan fisik oleh Seksi Keselamatan Pelayaran Sungai juga berdasarkan keterangan dari mereka," ungkap Sukarja.

Semua dokumen dan alat keselamatan pelayaran KM Surya Indah kata Sukarja masih berlaku dan layak.

"Dokumen pelayaran KM Surya Indah masih berlaku begitu pula dengan alat keselamatan pelayaran yakni baju pelampung dan pelampung tersedia sesuai batas maksimal penumpang dan barang yakni 96 orang dan berat barang hingga 40 ton. Jadi, KM Surya Indah meninggalkan Dermaga Mahakam Hulu dalam kondisi layak berlayar," kata Sukarja.

Pihak Polres Kutai Barat telah menetapkan nakhoda KM Surya Indah, Aspul bin Jumri, sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal yang melayani pelayaran ke pedalaman Kaltim itu yang menyebabkan 28 penumpang tewas dan 83 orang selamat.

Nakhoda KM Surya Indah itu dijerat Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, serta pasal 359 KUH-Pidana tentang akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka dan meninggal dunia.

KM Surya Indah meninggalkan Dermaga Mahakam Hulu Samarinda pada Kamis pagi sekitar pukul 07. 00 Wita dan dijadwalkan tiba di Pelabuhan Melak, Kutai Barat, pada Jumat dinihari (14/9) sekitar pukul 01. 00 Wita.

Berdasarkan data manifes, KM Surya Indah meninggalkan Dermaga Mahakam Hulu dengan mengangkut 40 penumpang, 11 kendaraan roda dua dan barang seberat 10 ton.

Kapal berkapasitas 96 penumpang dan kemampuan memuat barang hingga 40 ton tersebut selama pelayaran menuju Pelabuhan Melak juga dapat menaikkan penumpang di sepanjang perjalanan di Sungai Mahakam.

Bertambahnya jumlah penumpang KM Surya Indah itu, kata Kepala Dermaga Mahakam Hulu Samarinda, Sukarja juga disebabkan, sebelum tiba di Pelabuhan Melak, Kutai Barat, kapal tersebut singgah di tiga dermaga yakni Dermaga Tenggarong, Dermaga Kota Bangun serta Dermaga Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Memang, dari Dermaga Mahakam Hulu di Samarida, KM Surya Indah hanya mengangkut 40 penumpang namun sebelum tiba di Pelabuhan Melak kapal itu akan singgah di tiga dermaga yang dilalui sehingga kemungkinan jumlah penumpangnya terus bertambah. Bahkan, dalam pelayaran biasanya banyak juga penumpang yang naik melalui perahu," kata Sukarja. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012