Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor  mengatakan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak harus dilakukan dengan membuka semua informasi yang dimiliki. 
 
 
"Jadi tidak semua data itu bisa di informasikan ke publik, ada hal-hal yang tidak boleh diinformasikan," tegas Isran Noor usai menyerahkan tropi dan piagam penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada Badan Publik dilingkup Pemprov Kaltim di Atrium Big Mall Samarinda, Rabu (23/12).
 
Menurutnya badan publik harus mampu menjadi rujukan dan pegangan masyarakat dalam mendapatkan informasi, sekaligus ujung tombak penangkal hoaks dan mis informasi yang dapat meresahkan masyarakat. 
 
Lanjut dia tentunya dukung komitmen pimpinan dan konsistensi untuk terus melakukan upaya baru yang mendorong keterbukaan informasi publik.
 
Dikemukakannya bahwa profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik merupakan kunci dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik serta mengakselerasikan pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) dan perlindungan hak masyarakat atas pelayanan publik menyongsong Indonesia Maju.
 
"Bagi perangkat daerah yang mendapatkan predikat cukup informatif dan menuju informatif terus meningkatkan kinerjanya dalam keterbukaan informasi. Kemudian OPD yang mendapatkan kategori Informatif untuk dapat mempertahankannya," katanya.
 
Isran Noor menambahkan, penganugerahan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertujuan mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan.
 
"Terutama dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat agar terlaksana dengan baik, sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,"ujarnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020