Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memastikan tetap melanjutkan kontrak pemanfaatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) 2021.
"Pada prinsipnya TPP 2021 tetap berlanjut, hanya saja mekanisme kontrak TPP akan diambil alih sementara oleh pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin saat menyampaikan hasil koordinasi ke Dirjen PPMD Kemendes PDTT, di Jakarta, Rabu (16/12).
Ia menjelaskan perubahan mekanisme kontrak TPP yang akan diambil alih sementara oleh pemerintah pusat tersebut seiring adanya perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kemendesa PDTT yang sesuai Permendesa PDTT No 15 2020.
Diakuinya bahwa hal tersebut mendasari jajaran DPMPD Kaltim bersama DPMD Penajam Paser Utara melakukan koordinasi ke Dirjend PPMD Kemendes PDTT membahas keberlanjutan P3MD, khususnya pendampingan desa.
"Dalam rangka tindaklanjut pelaksanaan P3MD tahun 2021, khsusunya tentang Pendampingan Desa pada tahun 2021," katanya.
Sementara Kasubdit Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa Dit. PMD Kementerian Desa PDTT Nursaid mengatakan telah mendiskusikan terkait keberlanjutan tenaga pendamping dengan jajaran DPMPD Kaltim
"Yang penting evaluasi kinerjanya harus tetap sesuai yang ditetapkan, " katanya.
"Yang penting evaluasi kinerjanya harus tetap sesuai yang ditetapkan, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020