Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), agar dalam pengelolaan dana kompensasi dari Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) sebesar 25 persen, nantinya porsi untuk Pemprov Kaltim 15 persen dan Kementerian LHK 10 persen.
 

"Kami berharap 15 persennya yang bisa dikelola oleh Provinsi Kaltim, jadi yang dikelola Kementerian LHK itu cukup 10 persen saja," ujar Isran Noor dalam paparannya pada Webinar, Launching dan Talk Show Menuju Implementasi Pembayaran Penurunan Emisi Program FCPF-CF-Indonesia-World Bank, secara daring di ruang Heart of Borneo (HoB) Kantor Gubernur Kaltim, Selasa.

Isran Noor mengungkapkan Pemprov Kaltim ke depan akan membentuk Project Management Unit (PMU) yang secara operasional melaksanakan pekerjaan terkait penurunan emisi karbon di lapangan.

Baginya, tidak mungkin Pemerintah yang selama ini banyak pekerjaan terkait dengan tugas-tugas pokoknya yang lain, sehingga pemprov sudah menyiapkan sebuah payung hukum, sebuah unit kerja yang akan dilaksanakan dari berbagai macam sumber daya manusia (SDM).

"Apakah dari pemerintahan, para ahli, perguruan tinggi, masyarakat swasta di Kaltim. Dan ini akan memudahkan dalam hal kegiatan evaluasi, monitoring dan pelaksanaan-pelaksanaan pada tingkat lapangan," ujar Isran.

Isran Noor berharap usulan diakomodir dan ditindaklanjuti pemerintah pusat (Kementerian LHK), sehingga pemerintah daerah lebih maksimal mewujudkan program penurunan emisi karbon di wilayahnya.

Ia mengatakan apa yang sudah dilakukan masyarakat Kaltim dalam hal program penurunan emisi, memang betul-betul dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.

"Praktik di lapangan program tersebut dilakukan oleh masyarakat didukung pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Isran Noor.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020