Gubernur Provinsi Kalimantan Timur  Isran Noor segera menerbitkan surat edaran ke pemerintah kabupaten dan kota di wilayah setempat bahwa pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 merupakan hari libur nasional.
 

"Setelah adanya keputusan pemerintah pusat menerbitkan aturan libur nasional di Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur Kaltim segera menerbitkan surat edaran ke kabupaten dan daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak,” kata Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin di Samarinda, Sabtu.

Diketahui Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam Keppres tersebut tertera penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.

Menurut Safranuddin hari libur nasional pada 9 Desember tersebut harus benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang punya hak pilih untuk menyalurkan pilihannya di TPS.

Hal serupa, jelasnya, berlaku juga bagi perusahaan.

Selain meliburkan karyawannya, ujar pria yang kerap disapa Ivan ini, manajemen perusahaan diharapkan menyediakan angkutan bagi karyawan dan keluarganya untuk ke TPS.

Berdasarkan pengalaman, terangnya, sejumlah pemukiman atau mess karyawan tidak ada TPS terlebih saat ini perusahaan melakukan isolasi ketat menghindari terjadinya penyebaran virus corona.

Disebutkan pada tahun 2020, ada sembilan daerah menggelar Pilkada yakni Samarinda, Kukar, Kubar, Mahulu, Bontang, Kutim, Berau, Paser dan Balikpapan.

“Samarinda sebagai ibukota Provinsi Kaltim. Karenanya semua pegawai Pemprov Kaltim diliburkan juga, sebab sebagian besar terdiri warga Samarinda,” pungkasnya.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020