Pjs Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Moh Jauhar Efendi mengingatkan adanya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2021 pada beberapa desa di daerah itu untuk memperhatikan aturan dan tidak serta merta diikuti pergantian perangkat desa
"Saya berharap Pilkades serentak tidak serta merta diikuti pergantian perangkat desa yang ada," katanya ketika memberikan sambutan pada acara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perangkat desa se Kecamatan Teluk Pandan, Kamis.
Ia meminta kepada Kades terpilih nantinya tidak “menghabisi” perangkat desa yang ada. Jangan sampai setelah terpilih menjadi Kades, perangkat desa diganti semuanya, terutama yang bukan tim suksesnya. Hal ini jangan sampai terjadi, karena menyalahi aturan yang ada.
Dia mengungkapkan kondisi tersebut pernah terjadi di Kaltim, bahwa ada salah satu Kades yang terpilih, kemudian mengganti perangkat desa yang ada. Kemudian Gubernur Kaltim mengirimkan surat kepada Bupati dan Kades yang bersangkutan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Mendagri, Gubernur se Indonesia. Selanjutnya Mendagri membuat aturan yang isinya hampir sama persis dengan surat Gubernur Kaltim.
“Yang terjadi kemudian perangkat desa yang diberhentikan diaktifkan kembali ,sebab jika tidak Kadesnya yang dikenakan sanksi,” ucap Jauhar.
Oleh karena itu dia kembali mengingatkan kepada Kades terpilih agar memperhatikan aturan yang ada, terutama menyangkut perangkat desa.
Jauhar menambahkan perangkat desa masa tugasnya sampai usia 60 tahun, adapun persyaratan menjadi Kades dan perangkat desa juga berbeda. Jika perangkat desa minimal ijazah SMA, sedangkan untuk mencalonkan diri menjadi Kades minimal berijazah SMP.
Sementara hadir pada acara pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perangkat desa se Kecamatan Teluk Pandan itu antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim Suroto, sejumlah kepala OPD, Camat Teluk Pandan Amir dan sejumlah pengurus BPD serta undangan lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020