Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang residivis yang tengah membawa 15 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Feby DP Hutagalung, Kamis, menyatakan, penangkapan residivis berinisial UD (35) warga Desa Santan Tengah, RT 02, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara itu berlangsung pada Rabu (29/8) sekitar pukul 11. 30 Wita di Jalan Sentosa, Kecamatan Samarinda Utara.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang yang diduga tengah membawa narkoba. Dari laporan itu kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UD, seorang residivis kasus narkoba dan dari tanggannya kami menyita dua poket sabu-sabu seberat 15,5 gram," ungkap DP Feby Hutagalung.

Selain menyita 15,5 gram sabu-sabu, polisi juga menyita satu pipet (alat isap narkoba), dua korek gas serta sebuah telepon genggam.

"Semua barang bukti itu kami sita dari mobil Honda Jazz milik Ud," kata Feby DP Hutagalung.

Residivis dan barang bukti narkoba itu saat ini sudah diamankan di Polresta Samarinda.

Polisi, lanjut Feby DP Hutagalung, masih terus mengembangkan penangkapan Ud untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Samarinda.

"Kami masih akan terus mengembangkan penangkapan ini, untuk mengungkap jaringan Ud," tutur Feby DP Hutagalung.

Selama Agustus 2012, Satreskoba Polresta Samarinda telah menangkap delapan orang dan menyita narkoba jenis sabu-sabu lebih dari 131 gram.

Pada Sabtu (11/8) polisi menangkap oknum pegawai honorer Pemkab Kutai Timur berinisial AW (45) di Jalan Damanhuri Gang Melati, Kecamatan Samarinda Utara dengan barang bukti satu poket narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,05 gram.

Oknum pegawai honorer Pemkab Kutai Timur itu ditangkap bersama dua rekannya masing-masing Sd (41) dan Ag (34).

Dari penangkapan di rumah Sd di Jalan Damanhuri Gang Melati Kecamatan Samarinda Utara itu, polisi menyita tiga poket sabu-sabu seberat 43 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba Rp27,8 juta, sebuah timbangan digital serta alat isap sabu-sabu.

Pada Minggu (12/8) sekitar pukul 21. 00 Wita, Satreskoba Polresta Samarindab juga menangkap AR (38) di Jalan Pesut dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,54 gram.

Selanjutnya, Senin (13/8) sekitar pukul 16. 45 Wita di Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir polisi mengamankan seorang pria berisial AF (41) warga Kabupaten Soppeng, Sulsel dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 63,2 gram.

Selain menyita sabusabu seberat 63,2 gram, polisi juga kata Feby DP Hutagalung berhasil menyita uang tunai Rp24 juta yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba, sebuah telepon genggam serta dua buah timbangan digital. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012