Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur periode 2020-2024 resmi dilantik oleh Wakil Gubernur setempat Hadi Mulyadi di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (07/11).

Lima anggota Komisi Informasi Kaltim yang dilantik terdiri dari Imran Duse, M Khaidir, Erni Wahyuni, Ramon D Saragih dan Indra Zakaria.

Wagub Hadi Mulyadi mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan komisioner Komisi Informasi Kaltim ini merupakan salah satu wujud implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.

Melalui UU ini, lanjut Hadi, keberadaan Komisi Informasi diharapkan mengawal keterbukaan informasi publik juga memberikan stimulan pembangunan yang transparan dan demokratis, dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

"Komisi Informasi adalah representasi perwakilan unsur masyarakat dan unsur pemerintah yang dipilih melalui tahapan dan mekanisme yang diatur UU. Tentunya dalam pelaksanaan tugasnya bersinergi dengan baik dan konstruktif, terutama menyelesaikan sengketa informasi dan menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik bagi badan-badan publik," katanya.

Hadi mengharapkan komisioner Komisi Informasi yang baru dilantik agar segera bekerja, dan merancang berbagai program sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.

Saat ini, lanjutnya, tantangan semakin besar dan kompleks. Karena itu, bersama mempersiapkan diri untuk bekerja secara optimal demi mewujudkan ekspektasi masyarakat dalam hal mendapatkan informasi.

"Jadikan KI sebagai lembaga terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi dengan tetap mengacu norma dan aturan, sehingga kondusifitas dan harmoni tetap terjaga," tandas Hadi Mulyadi.

Sementara itu, tugas dan masa kerja komisoner sebelumnya berakhir pada 30 Mei 2020, namun berkenaan masa pandemi COVID-19 sehingga masa tugas komisioner tersebut diperpanjang hingga terbentuknya anggota komisioner yang baru.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020