Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengajak masyarakat untuk mengajukan usulan pertanyaan kepada pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser pada  pelaksanaan debat publik 9 November mendatang.
 

"KPU Paser mengajak partisipasi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan disampaikan saat debat publik," kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid, Selasa (27/10).

Dia meminta usulan pertanyaan tersebut bisa disampaikan ke kantor KPU Paser atau melalui email resmi KPU.

"Kirimkan pertanyaan anda dalam bentuk narasi atau video berdurasi 1 menit ke kantor KPU atau email ke sdmkpupaser@gmail.com," ujar Qayyim.

Lanjut dia  usulan pertanyaan itu sudah harus dikirim paling lambat 7  hari sebelum pelaksanaan debat dan pengirim harus mencantumkan identitas yang jelas.

Qayyim  menjelaskan ada  tujuh tema pertanyaan yang bisa disampaikan masyarakat terkait pertanyaan untuk calon kepala daerah  yang bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang.

Tujuh tema tersebut yakni tentang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, dan meningkatkan pelayanan, cara penyelesaian  persoalan daerah, menyelesaikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten dan provinsi dengan nasional, serta tentang bagaimana memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

" Selain itu juga tentang strategi penanganan pencegahan dan pengendalian COVID-19," jelas Qayyim.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020