Pemerintah Kabupaten Paser mempertimbangkan tidak akan memberikan rekomendasi izin pada kegiatan keramaian guna mencegah peningkatan penyebaran COVID-19 di daerah setempat. 


“Rekomendasi izin yang selama ini berjalan akan kami evaluasi lagi,” kata Juru bicara  Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol saat konferensi pers di ruang Media Center, Senin (19/10) 

Dia menyatakan kebijakan tersebut dievaluasi  menyusul tingginya penyebaran COVID-19  di daerah itu, saat ini Kabupaten Paser berada di zona merah dengan 75 pasien dalam perawatan.

Selama ini katanya Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser telah mencatat, terdapat beberapa klaster penyebaran COVID-19 diantaranya klaster resepsi, kegiatan pesta,  perkantoran, perjalanan luar daerah dan keluarga.

"Satgas juga mencatat  6 tenaga kesehatan dan 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkonfirmasi positif COVID-19," tuturnya.

Lanjut Amir Faisol, namun pihaknya belum mendapati klaster kampanye Pilkada dan demo UU Cipta kerja dan di berharap semoga hal itu tidak ada.

Dikemukakannya  berdasarkan data Satgas COVID-19 Paser, terdapat tiga kecamatan yang tingkat penyebaran kasus COVID-19 cukup tinggi yaitu Kecamatan Long Ikis, Batu Sopang dan Tanah Grogot.

“Hal itu karena jumlah penduduk, aktivitas ekonomi yang tinggi, warga luar daerah yang berdatangan dan sebaliknya,” katanya.

Amir berharap masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan di setiap aktivitas.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020