Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menetapkan sebanyak 187.877  pemilih sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang melalui rapat pleno yang digelar, Kamis (15/10). 


“DPT di Kabupaten Paser sebanyak 187.877 orang  dengan rincian 97.245 pemilih laki-laki dan 90.632 pemilih perempuan," kata Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid.

Ia menyebutkan ada perbaikan  sebanyak 732 pemilih yang sebelumnya terdata dalam Daftar Pemilih Sementara.

Menurutnya DPS sebelum perbaikan ada sebanyak 188.609 pemilih. Jadi ada 732 data pemilih yang terkoreksi di DPT. Adapun DPT  tersebut  tersebar di 644 TPS yang ada di 144 desa/kelurahan di Kabupaten Paser. 

Sementara itu, Komisioner Divisi (Kordiv) Program dan Data KPU Paser, M Makbul mengatakan ada penambahan satu TPS yaitu TPS Rumah Tahanan Negara (Rutan). 

Dikemukakan Makbul  jumlah TPS saat penetapan DPS sebanyak 643 TPS,  kemudian pada penetapan DPT jumlah TPS bertambah satu, yakni TPS Rutan Tanah Grogot. Sesuai ketentuan setiap TPS minimal 643 pemilih.

"Dibandingkan DPT Pileg 2019 sebanyak 185.830 pemilih, jumlah DPT Pilbup Paser 2020 mengalami sedikit kenaikan," katanya. 

Lanjut Makbul sedangkan kantong suara terbanyak pertama  di Kecamatan Tanah Grogot, Long Ikis, Kuaro, Pasir Belengkong dan Kecamatan Long Kali.

“Jumlah pemilih di Kecamatan Tanah Grogot sebanyak 49.003 pemilih, kemudian Kecamatan Long Ikis 29.434 pemilih, Kuaro 21.426 pemilih, Pasir Belengkong 20.437 pemilih, dan Kecamatan Long Kali  sebanyak 19.420 pemilih,” tutur Makbul.

 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020