Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser menurunkan biaya pemeriksaan swab mengacu pada surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang batasan maksimal biaya pemeriksaan swab.
“Biaya swab turun menyesuaikan Surat Edaran Kemenkes,” kata Plt Direktur Utama RSUD Panglima Sebaya dr. Nurdiana, Kamis (8/10)
Surat edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/1/3713/2020 tersebut memuat batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR/swab.
Sebelumnya, kata Nurdiana, pihak rumah sakit memberlakukan biaya swab untuk pasien baru sebesar Rp2.063.000.
“Setelah edaran Kemenkes pemeriksaan swab untuk pasien baru menjadi Rp984.500,” kata Nurdiana.
Adapun untuk pasien lama atau pasien yang telah terdaftar, sebelumnya RSUD Paser memberlakukan biaya sebesar Rp2.050.000.
“Sekarang biayanya menjadi Rp972.500 untuk pasien lama,” katanya.
Adapun rincian harga pemeriksaan swab terdiri biaya administrasi untuk pasien lama sebesar Rp5000, dan untuk pasien baru sebesar Rp18.000,
“Pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp900 ribu, jasa dokter umum Rp40 ribu, pembuatan surat fisik sehat Rp15 ribu, sarana dan prasarana Rp12.500,” kata Nurdiana.
Pendaftaran untuk pemeriksaan dilakukan di hari kerja atau Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 11.00 WITA.
“Jadwal pelaksanaan swab, senin dan kamis pukul 07.30 sampai 09.30 WITA. Tempatnya di tenda samping ruang VIP RSUD,” ujarnya.
Nurdiana mengatakan ketentuan harga ini berlaku sejak 07 Oktober 2020 dan pihaknya akan menyesuaikan biaya pemeriksaan jika terdapat ketentuan baru dari pemerintah pusat.
“Harga menyesuaikan sambil menunggu informasi lebih lanjut lagi. Karena kemungkinan akan ada revisi,” jelas Nurdiana.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020