Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Paser mengalami penurunan sebesar Rp13 miliar akibat menurunnya dana perimbangan atau pendapatan daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.


Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Paser Jarkawi mengatakan meski mengalami penurunan, Pemkab Paser tidak pernah mengalokasikan ADD di bawah10 persen DBH.

"Alokasi Dana Desa ada penurunan karena dana perimbangan menurun. Tahun ini ADD Rp117 miliar. Tapi pemerintah daerah tidak pernah mengalokasikan di bawah 10 persen," kata Jarkawi, Rabu (7/10). 

Jarkawi menjelaskan pada  2019 Pemkab Paser menggelontorkan ADD sebesar Rp130 miliar untuk 139 desa. 

Setiap desa kata dia pada umumnya mendapatkan Rp800 sampai Rp900 juta dari ADD tersebut.

Lanjut Jarkawi dalam penentuan jumlah ADD, Pemkab Paser mempertimbangkan beberapa indikator yang mempengaruhi jumlah ADD yang diterima setiap desa.

"Indikatornya jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah masyarakat miskin, dan geografis desa. Ada variabelnya, tidak bisa dipermainkan," kata Jarkawi.

Jarkawi, menjelaskan ADD diperuntukkan biaya operasional, tunjangan dan penghasilan perangkat desa dan BPD. Selain itu, ADD juga bisa digunakan untuk pembangunan desa.

Menurutnya, ADD bisa digunakan untuk pembangunan desa dengan catatan telah dialokasikan terlebih dahulu untuk dana operasional dan penghasilan perangkat desa dan BPD.

"Boleh untuk pembangunan, malah itu lebih bagus. Asal sudah disisihkan untuk biaya operasional dan penghasilan perangkat desa serta BPD. Di situ hebatnya ADD, lebih fleksibel," ujar Jarkawi.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020