Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengungkapkan banyak aset pemerintah kabupaten setempat disinyalir dikuasai oleh perorangan yakni para PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara).

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utrara Denny Handayansyah saat dihubungi di Penajam, Sabtu mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan sensus aset daerah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Setelah melakukan inventarisasi atau pencatatan aset daerah itu banyak aset daerah disinyalir dikuasai oleh PNS," ujarnya.

Aset daerah yang paling rawan disalahgunakan atau diselewengkan jelas Denny Handayansyah, berupa barang elektronik seperti laptop atau komputer jinjing dan kamera.

Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan pemberian sanksi berupa penundaan insentif bagi ASN yang melanggar penertiban aset daerah.

"Harus ada sanksi untuk penertiban aset daerah, kami usulkan pegawai langgar penertiban aset daerah dikenakan sanksi penundaan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan)," ujar Denny Handayansyah.

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2028 tentang Pengamanan Aset tegasnya, harus diberlakukan untuk penertiban aset pemerintah kabupaten setempat.

Dalam regulasi tersebut pasal 6 huruf H diatur sanksi bagi pegawai yang melanggar, lanjutnya, insentif atau TTP pegawai bersangkutan dapat ditahan atau ditunda.

"Aturannya sudah jelas PNS (pejabat maupun staf) insentifnya bisa ditahan, jika kuasai aset daerah sebagai milik individu," tambahnya.

"Peraturannya itu ada dan kami coba lakukan penertiban, karena kemungkinan aset daerah yang dikuasai individu atau bukan pada tempatnya masih banyak," ucap Denny Handayansyah.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020