Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengajak kabupaten/kota mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara daring melalui Dukcapil Go Digital, sebagai langkah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.


"Optimalisasi layanan secara daring ini sebagai wujud komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik pada kabupaten/kota se Provinsi Kaltim di masa pandemi COVID-19," ujar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kaltim, Elto di Samarinda, Jumat.

Hal itu dikatakan Elto ketika mewakili Pj Sekretaris Provinsi Kaltim M Sa'bani dalam Rapat Koordinasi Forum Penyelenggara Administrasi Kependudukan Tahun 2020 yang digelar di Hotel Ibis Samarinda.

Dalam rapat yang digagas oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim ini, Elto juga mengatakan di saat pandemi seperti ini, terobosan pelayanan administrasi kependudukan secara daring harus dioptimalkan oleh kabupaten/kota untuk memudahkan pelayanan. 

Ia melanjutkan, Dinas Dukcapil telah mencanangkan pelayanan berbasis digital sebelum pandemi COVID-19 melalui aplikasi Dukcapil Go Digital yang kini masih tetap dimanfaatkan oleh Dinas Dukcapil pada 10 kabupaten/kota di Kaltim, sehingga kondisi pandemi ini menjadi momentum untuk memaksimalkan digitalisasi layanan Dukcapil.

"Terbukti saat ini Dinas Dukcapil di kabupaten/kota se Kaltim bisa menyelenggarakan layanan secara daring. Dukcapil Go Digital merupakan transformasi awal di bidang administrasi kependudukan," katanya.

Melalui aplikasi ini, Dukcapil mampu menerbitkan kartu keluarga, akta pencatatan sipil, dan dokumen kependudukan lain yang semula ditandatangani dan distempel basah oleh kepala dinas, kini ditandatangani secara elektronik sehingga dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun. 

Untuk itu, ia berpesan dinas terkait untuk terus melakukan inovasi dalam pemanfaatan teknologi informasi, kemudian mencari hal baru yang dapat diterapkan pada layanan administrasi kependudukan guna semakin mempermudah layanan ke masyarakat.

Ia melanjutkan, terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tahun 2020, Elto menekankan perlu dioptimalkan pelayanan perekaman KTP-el khususnya untuk pemilih pemula yang berusia 17 tahun. 

Hal ini perlu dilakukan demi untuk memenuhi hak konstitusional masyarakat memilih kepala daerah dengan melakukan protokol kesehatan dan penanganan khusus. 

Sementara itu, sejumlah hal yang telah dicapai Dukcapil di antaranya penggunaan kertas putih (hvs 80 gram) menggantikan kertas security printing untuk mencetak dokumen kependudukan, berdirinya Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dalam rangka mendekatkan Kantor Dukcapil ke tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat.

Kemudian dokumen kependudukan yang telah selesai dicetak melalui layanan daring, diumumkan melalui pemberitahuan yang ditempelkan di Kantor Dukcapil, kecamatan, kantor desa/kelurahan, media sosial, maupun yang dilakukan kerja sama dengan jasa pengantaran sampai ke rumah pemohon. 
 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020