Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah menetapkan empat pasangan  Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser melalui rapat pleno tertutup internal yang digelar Selasa malam (22/9).


"Tadi malam kami telah melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon melalui berita acara," kata Ketua KPU Paser Abdul Qoyyim Rasyid, Rabu (23/9). 

Adapun keempat pasangan calon tersebut  Fahmi - Masitah,  Sulaeman - Ihwan, Alphard - Arbain dan Tony - Fathurrahman. 

Qayyim menerangkan penetapan keempat pasangan calon tersebut tertuang melalui Surat Keputusan (SK) KPU Paser yang telah disampaikan kepada Liaison Officer (LO) atau tim sukses masing-masing pasangan calon.

SK KPU tersebut kata dia, bisa digunakan untuk membuka rekening dana kampanye pasangan calon tersebut.

"Karena SK penetapan calon adalah syarat untuk membuka rekening dana kampanye," ujar Qayyim.

Setelah ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati, KPU Paser akan melakukan pengundian nomor urut pada Kamis 24 September 2020.

"Rencananya besok (24 September) pengundian nomor urut," ujar Qayyim.

Qayyim menegaskan dalam setiap tahapan Pilkada pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan.

"Termasuk saat pengundian nomor urut yang hanya kami batasi beberapa orang saja yang hadir," ujar Qayyim.
 

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020