Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi memperbolehkan para pejabat di lingkungan pemerintah kota itu menerima bingkisan atau parsel hari raya, namun harus melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau tidak bisa ditolak ya diterima saja. Namun demikian segera dimasukkan dalam laporan kepada KPK," kata Wali Kota di Balai Kota Balikpapan, Rabu.
Laporan kepada KPK itu sudah disiapkan formulirnya oleh KPK sendiri.
Wali Kota berjanji akan membagi-bagikan dan menjelaskan formulir dari KPK itu Senin (13/8) saat "coffee morning" di Balai Kota Balikpapan.
Dengan dimasukkan ke dalam laporan tersebut, katanya, maka parsel tersebut dengan sendirinya tidak boleh langsung dimanfaatkan oleh pejabat penerima.
Kalau pun si pejabat ingin menerima dan memanfaatkan parsel tersebut, maka ia harus membayar sejumlah uang senilai harga persel tersebut kepada kas negara.
"Seperti saya dulu pernah dikasih parsel berupa sepeda. Saya kemudian tahu sepeda itu harganya Rp2,5 juta. Parsel senilai itu termasuk yang dilarang diterima oleh pejabat negara. Tapi yang memberi ini teman-teman di paguyuban, masyarakat Balikpapan, dan saya tahu tidak ada maksud apa-apa. Jadi kemudian saya bayarkan Rp2,5 juta kepada kas negara, dan saya boleh pakai sepedanya," cerita Wali Kota Rizal Effendi.
Sepeda yang dimaksud Wali Kota ini adalah sepeda onthel, sepeda tua antik. Rizal Effendi menerima pemberian itu saat masih menjabat Wakil Wali Kota.
Karena rumah dinas Waki Wali Kota dekat dengan Balai Kota, Rizal kerap memakai sepeda itu ke kantor dan ide awal dari kebijakan setiap Jumat wajib bersepeda ke kantor bagi para PNS Balikpapan.
Karena tidak setiap parcel bisa diperlakukan seperti sepeda itu, Wali Kota meminta anak buahnya memilah mana yang bisa diterima atau mana yang tidak dapat diterima dari pemberian parsel itu.
"Jika nanti ada yang diambil parcel tapi ternyata termasuk yang tidak boleh oleh KPK, ya kita bayarkan saja itu ke kas negara," kata Wali Kota.
Ditanyakan tentang berapa harga parsel yang boleh diterima pejabat negara dan berapa yang tidak, Wali Kota menyebutkan hal tersebut akan dijelaskan sendiri oleh KPK.
Wali Kota juga mengakui, sebenarnya sosialisasi tentang aturan menerima parsel bagi pejabat negara sudah dilakukan sejak tahun 2010 lampau namun tidak dilakukan secara menyeluruh dan tidak melibatkan seluruh SKPD.
"Nah sekarang kami tidak lagi membatasi. Praktisnya, silakan saja terima, tapi laporkan ke KPK melalui formulir itu. Biarkan parsel itu dikumpulkan di masing-masing SKPD saja," kata Wali Kota. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Kalau tidak bisa ditolak ya diterima saja. Namun demikian segera dimasukkan dalam laporan kepada KPK," kata Wali Kota di Balai Kota Balikpapan, Rabu.
Laporan kepada KPK itu sudah disiapkan formulirnya oleh KPK sendiri.
Wali Kota berjanji akan membagi-bagikan dan menjelaskan formulir dari KPK itu Senin (13/8) saat "coffee morning" di Balai Kota Balikpapan.
Dengan dimasukkan ke dalam laporan tersebut, katanya, maka parsel tersebut dengan sendirinya tidak boleh langsung dimanfaatkan oleh pejabat penerima.
Kalau pun si pejabat ingin menerima dan memanfaatkan parsel tersebut, maka ia harus membayar sejumlah uang senilai harga persel tersebut kepada kas negara.
"Seperti saya dulu pernah dikasih parsel berupa sepeda. Saya kemudian tahu sepeda itu harganya Rp2,5 juta. Parsel senilai itu termasuk yang dilarang diterima oleh pejabat negara. Tapi yang memberi ini teman-teman di paguyuban, masyarakat Balikpapan, dan saya tahu tidak ada maksud apa-apa. Jadi kemudian saya bayarkan Rp2,5 juta kepada kas negara, dan saya boleh pakai sepedanya," cerita Wali Kota Rizal Effendi.
Sepeda yang dimaksud Wali Kota ini adalah sepeda onthel, sepeda tua antik. Rizal Effendi menerima pemberian itu saat masih menjabat Wakil Wali Kota.
Karena rumah dinas Waki Wali Kota dekat dengan Balai Kota, Rizal kerap memakai sepeda itu ke kantor dan ide awal dari kebijakan setiap Jumat wajib bersepeda ke kantor bagi para PNS Balikpapan.
Karena tidak setiap parcel bisa diperlakukan seperti sepeda itu, Wali Kota meminta anak buahnya memilah mana yang bisa diterima atau mana yang tidak dapat diterima dari pemberian parsel itu.
"Jika nanti ada yang diambil parcel tapi ternyata termasuk yang tidak boleh oleh KPK, ya kita bayarkan saja itu ke kas negara," kata Wali Kota.
Ditanyakan tentang berapa harga parsel yang boleh diterima pejabat negara dan berapa yang tidak, Wali Kota menyebutkan hal tersebut akan dijelaskan sendiri oleh KPK.
Wali Kota juga mengakui, sebenarnya sosialisasi tentang aturan menerima parsel bagi pejabat negara sudah dilakukan sejak tahun 2010 lampau namun tidak dilakukan secara menyeluruh dan tidak melibatkan seluruh SKPD.
"Nah sekarang kami tidak lagi membatasi. Praktisnya, silakan saja terima, tapi laporkan ke KPK melalui formulir itu. Biarkan parsel itu dikumpulkan di masing-masing SKPD saja," kata Wali Kota. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012