Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan penggunaan dana desa harus dilakukan sesuai prioritas untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam mencetak desa mandiri.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah saat dihubungi di Penajam, Sabtu, menyatakan dana desa harus digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengembangan masyarakat.

Program pembangunan dan pengembangan masyarakat tersebut lanjut ia, untuk pengembangan ekonomi dan mencetak desa-desa mandiri.

Dana desa dikucurkan menurut Nurbayah, tidak lain ingin mendorong laju pembangunan desa dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat.

"Dana desa itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi pembangunan harus memberi daya ungkit ekonomi masyarakat," jelasnya.

DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara menargetkan pencairan dana desa tahap dua pada pertengahan bulan ini (September 2020), setelah dokumen peraturan bupati rampung dievaluasi pemerintah provinsi.

Evaluasi draf peraturan bupati di tingkat provinsi tersebut kata Nurbayah, maksimal selama 15 hari, sekarang hampir delapan hari jalannya proses evaluasinya.

Setelah dokumen Peraturan Bupati Penajam Paser Utara mengenai penyaluran dana desa tahap dua itu rampung dievaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kemudian dilanjutkan dengan proses pencairan.

Sebelumnya pencairan dana desa tahap kedua sekitar 40 persen dari total Rp36,49 miliar dijadwalkan pada awal September 2020, namun diundur lantaran ada sejumlah perbaikan.

"Peraturan bupati mengenai penyaluran dana desa tahap dua itu, salah satu isinya tentang penanganan COVID-19," kata Nurbayah.

"Penyaluran dana desa langsung ke rekening masing-masing desa, dan sesuai hasil konsultasi dana desa diharapkan fokus untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," ucapnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020