Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser akan menurunkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk memeriksa dan menginventarisir, keberadaan benda diduga cagar alam yang berada di Dusun Mului, Desa Swan Selutung, Kecamatan Muara Komam.
"Dalam waktu dekat tim akan turun ke Dusun Mului untuk memeriksa secara langsung dan mendata benda-benda yang diduga cagar budaya," kata Kepala Bidang Kebudayaan, Disdikbud Paser, Surpiani di Tanah Grogot,Rabu (09/9).
Ia mengatakan setelah diperiksa nantinya jika benar merupakan benda-benda cagar budaya, maka benda-benda tersebut akan didaftarkan sebagai data cagar budaya yang ada di Kabupaten Paser. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk menetapkan benda tersebut sebagai cagar budaya.
Pertama kata dia, menerima informasi, setelah itu kami akan menurunkan tim untuk melakukan pendataan. Kemudian melihat secara langsung benda tersebut dan dilaporkan, selanjutnya dimasukkan ke database dan didaftarkan.
Lanjut Surpiani, apabila benda tersebut sudah terdaftar sebagai benda cagar budaya melalui SK Bupati, maka ada hak yang melekat pada benda tersebut.
“Pemerintah dengan masyarakat bersama-sama harus melindungi, melestarikan dan memelihara benda cagar budaya itu,” ujar Surpiani.
Surpiani mengharapkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk dapat menginformasikan tentang benda-benda terduga cagar budaya yang dimiliki oleh masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa menyampaikan informasi tentang nama bendanya, foto, pemilik, sejarah, kegunaan benda, dan kapan dimiliki. data tersebut perlu kami simpan datanya untuk dimasukkan ke dalam database, yaitu jenis benda pusaka atau benda terduga cagar budaya yang ada di masyarakat,” harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Dalam waktu dekat tim akan turun ke Dusun Mului untuk memeriksa secara langsung dan mendata benda-benda yang diduga cagar budaya," kata Kepala Bidang Kebudayaan, Disdikbud Paser, Surpiani di Tanah Grogot,Rabu (09/9).
Ia mengatakan setelah diperiksa nantinya jika benar merupakan benda-benda cagar budaya, maka benda-benda tersebut akan didaftarkan sebagai data cagar budaya yang ada di Kabupaten Paser. Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan untuk menetapkan benda tersebut sebagai cagar budaya.
Pertama kata dia, menerima informasi, setelah itu kami akan menurunkan tim untuk melakukan pendataan. Kemudian melihat secara langsung benda tersebut dan dilaporkan, selanjutnya dimasukkan ke database dan didaftarkan.
Lanjut Surpiani, apabila benda tersebut sudah terdaftar sebagai benda cagar budaya melalui SK Bupati, maka ada hak yang melekat pada benda tersebut.
“Pemerintah dengan masyarakat bersama-sama harus melindungi, melestarikan dan memelihara benda cagar budaya itu,” ujar Surpiani.
Surpiani mengharapkan dukungan dan partisipasi dari masyarakat untuk dapat menginformasikan tentang benda-benda terduga cagar budaya yang dimiliki oleh masyarakat.
“Kami berharap masyarakat bisa menyampaikan informasi tentang nama bendanya, foto, pemilik, sejarah, kegunaan benda, dan kapan dimiliki. data tersebut perlu kami simpan datanya untuk dimasukkan ke dalam database, yaitu jenis benda pusaka atau benda terduga cagar budaya yang ada di masyarakat,” harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020