Sedikitnya 25 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjalani karantina terkait pencegahan penularan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19.
Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara Jense Grace Makisurat saat ditemui di Penajam, Senin menjelaskan tenaga kesehatan di ruang isolasi dan petugas pemulasaraan atau perawatan jenazah virus corona harus menjalani karantina.
Sesuai protokol kesehatan, kata dia, para petugas pemulasaraan jenazah dan tenaga kesehatan di ruang isolasi setelah menangani pasien COVID-19 wajib menjalani karantina kerja selama 14 hari.
Ia menjelaskan proses karantina tenaga kesehatan RSUD Ratu Aji Putri Botung tersebut dilakukan di Wisma Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK di kawasan Islamic Center Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Yang dikarantina itu 25 orang tenaga kesehatan terdiri dari 16 petugas dari ruang isolasi dan sembilan orang petugas perawatan jenazah virus corona," ucap Grace Makisurat.
Sementara 50 tenaga kesehatan yang bertugas di IGD (instalasi gawat darurat) RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara yang juga dikarantina di Wisma PKK sejak 7 Agustus 2020 telah kembali ke rumah-rumah masing.
"Sekarang yang dikarantina kerja petugas di ruang isolasi dan petugas pemulasaraan jenazah, puluhan petugas IGD yang sempat diisolasi sudah pulang semua," ujar Grace Makisurat.
Selama mewabahnya COVID-19, RSUD Ratu Aji Putri Botung menerapkan pola kerja dengan sistem shift atau bergantian bagi tenaga kesehatan yang bertugas di ruang isolasi.
Pola kerja yang diterapkan tersebut, menurut Grace Makisurat, tenaga kesehatan dua pekan kerja dan dua pekan istirahat di rumah masing-masing secara bergantian.
Jumlah pegawai di RSUD Ratu Aji Putri Botung saat ini sekitar 200 orang, terdiri dari dokter, bidan, perawat dan tenaga honorer.
"Jadi dengan adanya puluhan tenaga kesehatan yang dikarantina kerja itu tidak mengganggu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat," kata Grace Makisurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara Jense Grace Makisurat saat ditemui di Penajam, Senin menjelaskan tenaga kesehatan di ruang isolasi dan petugas pemulasaraan atau perawatan jenazah virus corona harus menjalani karantina.
Sesuai protokol kesehatan, kata dia, para petugas pemulasaraan jenazah dan tenaga kesehatan di ruang isolasi setelah menangani pasien COVID-19 wajib menjalani karantina kerja selama 14 hari.
Ia menjelaskan proses karantina tenaga kesehatan RSUD Ratu Aji Putri Botung tersebut dilakukan di Wisma Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK di kawasan Islamic Center Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Yang dikarantina itu 25 orang tenaga kesehatan terdiri dari 16 petugas dari ruang isolasi dan sembilan orang petugas perawatan jenazah virus corona," ucap Grace Makisurat.
Sementara 50 tenaga kesehatan yang bertugas di IGD (instalasi gawat darurat) RSUD Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara yang juga dikarantina di Wisma PKK sejak 7 Agustus 2020 telah kembali ke rumah-rumah masing.
"Sekarang yang dikarantina kerja petugas di ruang isolasi dan petugas pemulasaraan jenazah, puluhan petugas IGD yang sempat diisolasi sudah pulang semua," ujar Grace Makisurat.
Selama mewabahnya COVID-19, RSUD Ratu Aji Putri Botung menerapkan pola kerja dengan sistem shift atau bergantian bagi tenaga kesehatan yang bertugas di ruang isolasi.
Pola kerja yang diterapkan tersebut, menurut Grace Makisurat, tenaga kesehatan dua pekan kerja dan dua pekan istirahat di rumah masing-masing secara bergantian.
Jumlah pegawai di RSUD Ratu Aji Putri Botung saat ini sekitar 200 orang, terdiri dari dokter, bidan, perawat dan tenaga honorer.
"Jadi dengan adanya puluhan tenaga kesehatan yang dikarantina kerja itu tidak mengganggu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat," kata Grace Makisurat.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020