Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan pengurangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama pandemi COVID-19 pada Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) bervariasi, yaitu 10-100 persen bagi mahasiswa.
Dhani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat semasa pandemi. Sedangkan 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT.
"Besarannya variatif sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen," kata dia.
Pengurangan UKT itu sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah COVID-19.
Dia mengatakan total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp54 miliar.
UKT, kata dia, juga berlaku untuk 30.235 mahasiswa yang menerima keringanan penundaan masa pembayaran dalam rentang 2-4 bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.
"Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa," katanya.
Dhani menjelaskan jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan lima Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
Selain keringanan UKT, lanjut Dhani, banyak PTKIN yang juga memberikan beragam bantuan kepada mahasiswa terdampak COVID-19 berupa kuota internet, bantuan untuk KKN dan bantuan sosial lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
Dhani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringanan berupa penurunan UKT satu tingkat semasa pandemi. Sedangkan 108.890 mahasiswa menerima keringanan pengurangan UKT.
"Besarannya variatif sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10 persen, 15 persen, 20 persen, 25 persen, 30 persen, 50 persen, bahkan hingga 100 persen," kata dia.
Pengurangan UKT itu sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah COVID-19.
Dia mengatakan total keringanan UKT mencapai lebih dari Rp54 miliar.
UKT, kata dia, juga berlaku untuk 30.235 mahasiswa yang menerima keringanan penundaan masa pembayaran dalam rentang 2-4 bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.
"Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa," katanya.
Dhani menjelaskan jumlah keringanan UKT ini tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan lima Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
Selain keringanan UKT, lanjut Dhani, banyak PTKIN yang juga memberikan beragam bantuan kepada mahasiswa terdampak COVID-19 berupa kuota internet, bantuan untuk KKN dan bantuan sosial lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020