Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta camat agar selalu aktif mendampingi atau mengawal pembangunan desa di wilayahnya masing-masing.
"Kami minta camat selalu kawal pembangunan desa di wilayah kerjanya," kata Plt (pelaksana tugas) Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Ia menjelaskan, camat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di wilayah kerjanya, sehingga perlu mengetahui detail dan kondisi masing-masing desa di wilayah masing-masing.
Alimuddin menekankan agar camat proaktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa, sehingga program pembangunan di desa dapat berjalan lancar tanpa kendala.
"Camat harus dampingi atau kawal proses pembangunan yang menggunakan dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," jelasnya.
Pedampingan atau pengawalan setiap proses pembangunan yang menggunakan dana desa bersumber dari APBD maupun dari APBN tersebut agar pelaksanaan pembangunan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dalam pembangunan desa menurut Alimuddin, harus mencocokkan program dan kebijakan dari APBN, APBD provinsi, serta APBD kabupaten agar pembangunan tetap sejalan dengan visi misi pemerintah daerah.
"Para camat untuk selalu siap mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar tidak ada temuan-temuan yang tidak perlu terjadi," tegasnya.
"Camat dipastikan harus mengetahui permasalahan yang terjadi di tingkat bawah, salah satunya di desa untuk proses pembangunan," ujar Alimuddin.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara optimistis mampu mewujudkan lima desa mandiri hingga tahun 2023, karena saat ini sudah terbentuk tiga desa dengan status mandiri.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara juga meningkatkan program pemberdayaan masyarakat desa sebagai persiapan pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Kami minta camat selalu kawal pembangunan desa di wilayah kerjanya," kata Plt (pelaksana tugas) Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Ia menjelaskan, camat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di wilayah kerjanya, sehingga perlu mengetahui detail dan kondisi masing-masing desa di wilayah masing-masing.
Alimuddin menekankan agar camat proaktif dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintahan desa, sehingga program pembangunan di desa dapat berjalan lancar tanpa kendala.
"Camat harus dampingi atau kawal proses pembangunan yang menggunakan dana desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maupun dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," jelasnya.
Pedampingan atau pengawalan setiap proses pembangunan yang menggunakan dana desa bersumber dari APBD maupun dari APBN tersebut agar pelaksanaan pembangunan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Dalam pembangunan desa menurut Alimuddin, harus mencocokkan program dan kebijakan dari APBN, APBD provinsi, serta APBD kabupaten agar pembangunan tetap sejalan dengan visi misi pemerintah daerah.
"Para camat untuk selalu siap mendampingi desa dalam pengelolaan dana desa agar tidak ada temuan-temuan yang tidak perlu terjadi," tegasnya.
"Camat dipastikan harus mengetahui permasalahan yang terjadi di tingkat bawah, salah satunya di desa untuk proses pembangunan," ujar Alimuddin.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara optimistis mampu mewujudkan lima desa mandiri hingga tahun 2023, karena saat ini sudah terbentuk tiga desa dengan status mandiri.
DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara juga meningkatkan program pemberdayaan masyarakat desa sebagai persiapan pemindahan ibu kota negara Indonesia dari Jakarta ke wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020