Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur membatasi jumlah masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang peringatan kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dengan pecahan senilai Rp75.000 hanya 150 orang per hari.


"Mulai pertama penukaran hari ini peminat yang daftar jumlahnya sangat banyak, sehingga kami harus melakukan pembatasan dan semua penukar UPK 75 Tahun RI harus mengikuti protokol kesehatan," ujar Kepala Kantor BI Perwakilan Provinsi Kaltim Tutuk SH Cahyono di Samarinda, Selasa.

Ia merinci tata cara penukaran uang khusus tersebut yaitu peminat harus melakukan pemesanan melalui aplikasi Pintar di tautan https://pintar.bi.go.id/, kemudian memilih lokasi dan tanggal penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan dalam tautan.

Seluruh pemesanan, tambah dia, dilakukan satu hari sebelum jadwal penukaran, sehingga peminat uang khusus tidak diperkenankan langsung datang untuk menukar uang tanpa melakukan pemesanan terlebih dulu.

Peminat yang telah mendaftar melalui aplikasi itu, lanjut dia, harus telah mendapatkan bukti pemesanan, karena bukti ini akan ditanyakan petugas saat melakukan penukaran di BI Kaltim.

"Syarat bagi penukar adalah Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar uang peringatan kemerdekaan 75 Tahun RI ini," kata Tutuk.

Pada hari pertama, menurut Tutuk, jumlah pemesan melalui aplikasi itu cukup banyak, sehingga bagi yang mendaftar hari ini akan tertera jadwal penuh, bahkan jumlah calon penukar yang terdaftar di aplikasi itu sudah sampai 3 September 2020.

Untuk itu, ia menyarankan kepada peminat untuk mendaftar kembali satu pekan setelah hari ini, karena akan dibuka lagi pendaftaran pada 4 September 2020, dan begitu seterusnya per pekan.

Sedangkan jadwal penukaran di BI Kaltim dalam sehari dibagi tiga, yakni pada pukul 08.00-09.00, kemudian pukul 09.00-10.00, dan pukul 10.00-11.00 WITA.

"Semua penukar wajib memakai masker dan jadwal kedatangannya diatur oleh petugas. Dalam penukaran ini semua harus mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari COVID-19," ucap Tutuk.

Pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020